PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaan terhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaan terhadap profesi keuangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, menyatakan bahwa Asisten Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Sedangkan Asisten Pembina Profesi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. Kedudukan Asisten Pembina Profesi Keuangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan terdiri atas:

a. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;

b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan

c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan tercantum dalam Lampiran III Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan. Adapun Unsur dan Sub-Unsur Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yaitu teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan yang meliputi bidang:

a. perizinan profesi keuangan;

b. analisis dan pelaporan profesi keuangan; dan

c.  kepatuhan profesi keuangan.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan teknis Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:

a. pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan;

b. teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan;

c. pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan;

d. teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;

e. analisis kepatuhan profesi keuangan;

f. pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;

g. teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan;

h. pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;

i. pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan; dan

j. teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter