Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaan
terhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Pembina Profesi
Keuangan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan teknis pengelolaan
pembinaan terhadap profesi keuangan.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, menyatakan
bahwa Asisten Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Sedangkan Asisten Pembina
Profesi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. Kedudukan Asisten Pembina Profesi
Keuangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Profesi Keuangan terdiri atas:
a.
Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
b.
Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan
c.
Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan tercantum dalam Lampiran
III Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan. Adapun Unsur dan Sub-Unsur Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yaitu teknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan yang meliputi bidang:
a.
perizinan profesi keuangan;
b.
analisis dan pelaporan profesi keuangan; dan
c.
kepatuhan profesi keuangan.
Sub-unsur
dari unsur kegiatan teknis Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:
a.
pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan;
b.
teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan;
c.
pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan;
d.
teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
e.
analisis kepatuhan profesi keuangan;
f.
pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
g.
teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
h.
pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
i.
pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi
keuangan negara terkait profesi keuangan; dan
j.
teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi
Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.