Pemerintah telah secara resmi menebitkan Juknis Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pertimbangan diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) adalah a) bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit
menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2),
jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia
dimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut,
gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa
wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat; b) bahwa dalam rangka
penanggulangan pandemi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol
kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan
dan Pengendalian COVID-19; c) bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat
Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory Group on Immunization) tahun
2020, untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat
yaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan
angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial,
pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok
sasaran prioritas; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Juknis Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Diktum KESATU
menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya
disebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA : Juknis Vaksinasi
COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19.
Diktum KETIGA : Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Diktum EEMPAT : Keputusan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 2
Januari 2021
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan
Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19)
Link Download Juknis Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) ------DISINI------
Demikian informasdi tentang download Juknis atau Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.