JUKNIS PPDB MI MTS MA MAK (MADRASAH) TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.


Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).


Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah (MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan;


Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Ketentuan Umum adalah sebagai berikut:

1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah (MI MTs MA MAK) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2) Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:

a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 dengan pelaksanaan tes 27 - 28 Februari 2021 dan pegumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2021/2022 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.


Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a) persyaratan; b) sistem seleksi; c) daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d) hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).


Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. MAN IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021

2. MI, MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021

3) MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

4) MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

5 MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

6 MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

7 RA Mei s.d Juli 2021


Baca Juga Juknis BOS RA MI MTS MA Tahun 2021


Dalam Juknis PPDB Madrasah (MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dinyatakan bahwa Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut

a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Persyaratan calon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2021/2022. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



1 comment:

  1. Madrasah swasta terancam ngga dapat siswa, wong didaerah SMA SMP dah mulai pendaftaran..

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter