Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang
lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB
Madrasah (MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara
penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah
Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan;
Dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MA
MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Ketentuan Umum adalah
sebagai berikut:
1)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah (MI MTs MA MAK) dilaksanakan
secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2)
Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a.
Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus
memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.
Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.
Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa
membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.
Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi
berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB
secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021
dengan pelaksanaan tes 27 - 28 Februari 2021 dan pegumuman hasil kelulusan
SNPDB tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN
diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2021/2022 yang
terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021
(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5.
RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama)
melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (dengan
rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan
pendidikan masing masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
Madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses
pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a) persyaratan; b)
sistem seleksi; c) daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d)
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun
media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
Adapun
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun
Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292
Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1.
MAN IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021
2.
MI, MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021
3)
MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
4)
MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
5
MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
6
MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
7
RA Mei s.d Juli 2021
Baca Juga Juknis BOS RA MI MTS MA Tahun 2021
Dalam
Juknis PPDB Madrasah (MI MTs MA MAK) Tahun
Pelajaran 2021/2022 dinyatakan bahwa Persyaratan penerimaan calon peserta
didik baru pada RA tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran 2021/2022 adalah
sebagai berikut
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 adalah
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus
mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan
calon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun
pelajaran 2021/2022. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA
dan MAK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)
Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah)
Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Madrasah swasta terancam ngga dapat siswa, wong didaerah SMA SMP dah mulai pendaftaran..