Umroh akan dibuka 100 Persen Mulai Januari 2021, Ini besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Situasi pandemi tak
menyurutkan niat umat Muslim untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. Hal
itu terbukti, setelah Masjidil Haram ditutup sementara akibat sekitar 8 bulan
akibat pandemi Covid-19, jemaah asal Indonesia pun langsung menunaikan ibadah haji
kecil ini ketika umroh tahap ketiga bagi jemaah luar negeri mulai dibuka
pemerintah Arab Saudi pada 1 November lalu.
Karena mempertimbangkan
pandemi, kapasitas Masjidil Haram saat ini masih dibatasi maksimal 75 persen
dari sebelumnya hanya 50 persen. Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji
dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyatakan jika tak ada
aral melintang, awal Januari 2021 akan dibuka 100 persen umroh bagi jamaah dari
seluruh dunia. “Kami berharap di Januari nanti akan banyak kelonggaran dari
ketentuan yang berlaku, ” ujar Firman dilansir Kompas.com
Lalu berapa Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa
Pandemi Corona atau Covid-19? Kementerian Agama telah menetapkan Besar Ongkos Biaya Umrah Selama Masa
Pandemi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun
2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Referensi Masa Pandemi.
Pertimbangan diterbitkannya KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos
Biaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah: a) bahwa untuk memberikan rasa
aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan
untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi
Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi
masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Referensi Masa Pandemi menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa
Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah).
Kedua, Besaran Biaya
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang
diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan
protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
(BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan
Covid-19.
Ketiga, Besaran BPPIU
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan
pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan
memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab
Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.
Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi,
PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
Kelima, Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa
Pandemi berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa
Pandemi Corona (Covid-19), Semoga ada manfaatnya.
test