Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang
penerbitan ilmiah. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya
disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan
di bidang penerbitan ilmiah. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang
meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah
Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dinyatakan bahwa Penata Penerbitan
Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan
ilmiah pada Instansi Pemerintah. Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah. Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, bahwa Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Madya.
Jenjang Pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85
Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah adalah melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b.
pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Adapun sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.
penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2.
penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b.
pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.
penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
2.
penyuntingan;
3.
desain dan produksi terbitan; dan
4.
promosi dan diseminasi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor
85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 85 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.