Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Data
Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah. Pejabat Fungsional Analis Data
Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
melaksanakan analisis data ilmiah. Analisis Data Ilmiah adalah analisis
terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah,
pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, bahwa Analis Data
Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis terhadap data
secara ilmiah pada Instansi Pemerintah. Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Kedudukan Analis Data Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, menegaskan
bahwa Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
kekomputeran. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data terdiri
atas:
a. Analis Data Ilmiah Ahli
Pertama;
b. Analis Data Ilmiah Ahli
Muda;
c. Analis Data Ilmiah Ahli
Madya; dan
d. Analis Data Ilmiah Ahli
Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Data Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Data Ilmiah, adalah melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi
perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan
penyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkait
analisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah;
dan
c. penyampaian data ilmiah
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 86 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.