Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan analisis kebencanaan. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang
selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan
analisis kebencanaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, bahwa Analis Kebencanaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan. Kedudukan Analis Kebencanaan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli
Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli
Muda ; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli
Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan adalah melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi
penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis
bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi,
dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis
Kebencanaan. Sub -unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;
b.
perencanaan analisis bidang kebencanaan;
c.
pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;
d.
pemantauan dan evaluasi; dan
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria .
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 87 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
ijin download pak
ijin donload pak