Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pejabat
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan
Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, bahwa Penata Penanggulangan Bencana
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana. Kedudukan Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional
Penata Penanggulangan Bencana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun j abatan manajemen. Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda ; dan
c.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun
2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menurut Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana, adalah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca bencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
pengelolaan prabencana;
b.
penanganan darurat bencana;
c.
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor
88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 88 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.