Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa merupakan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa. PMK 22 Tahun 2020 ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi penganggaran,
pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan
penggunaan, pemantauan dan evaluasi; serta sanksi.
Menurut
PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung
dengan menggunakan rumus:
DD
Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AK Kab / Kota + AF Kab / Kota
Keterangan:
•
DD
Kab/Kota = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
•
AD
Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota
•
AA
Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
•
AK
Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/Kota
•
AF
Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten / kota
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Besaran Alokasi
Dasar setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan cara menjumlahkan Alokasi
Dasar setiap Desa di Daerah kabupaten/kota. Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan
berdasarkan klaster jumlah penduduk, dengan ketentuan:
a
. Rp481.573 .000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus)
jiwa;
b.
Rp561.574.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 ( seratus satu) sampai dengan
1.000 (seribu) jiwa;
c.
Rp641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat
ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan
5.000 (lima ribu) jiwa;
d
. Rp72 l .575.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan
e.
Rp801.576.000 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) Jiwa.
Besaran
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan
rumus:
AA
Kab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)
Keterangan:
•
AA
Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota
•
AA
DST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin tinggi
•
DST
Kab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
di Daerah kabupaten/kota
•
AA
DT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi
•
DT
Kab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
di Daerah kabupaten/kota
Besaran
Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Besaran
Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Alokasi
Afirmasi setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:
AA
Desa = (0,01 x DD)/ {(2 x DST)+ (1 x DT)}
Keterangan:
•
AA
Desa= Alokasi Afirmasi setiap Desa
•
DD=
pagu Dana Desa nasional
•
DST=
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
•
DT=
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Besaran
Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:
AK
Kab / Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa
Keterangan:
•
AK
Kab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota
•
Jumlah
Desa AK = jumlah Desa penerima AlokasiKinerja setiap Kab/Kota
•
AK
Desa = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa
Jumlah
Desa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan
ketentuan:
a.
Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11 % (sebelas
persen) dari jumlah Desa;
b.
Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan
400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penenma Alokasi Kinerja sebanyak 10%
(sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan
c.
Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa,
jumlah Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (Sembilan persen) dari
jumlah Desa.
Desa
penenma Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota ditentukan berdasarkan
kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan Desa yang tidak
menerima Alokasi Afirmasi. 5) Kriteria kinerja berdasarkan urutan Desa yang
mempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus:
Skor
Kinerja = {(0,20 x Yl) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) +(0,35 x Y4)}
Keterangan:
•
Skor
Kinerja = skor kinerja setiap Desa
•
Yl=
pengelolaan keuangan Desa
•
Y2=
pengelolaan Dana Desa
•
Y3=
capaian keluaran Dana Desa
•
Y4=
capaian hasil pembangunan Desa
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan
peraturan bupati/wali kota. Peraturan bupati/wali kota tersebut, paling sedikit
memuat: jumlah Desa, tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa,
penetapan rincian Dana Desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa, prioritas
penggunaan Dana Desa, dan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan
Dana Desa.
Kapan penyaluran Dana
Desa Tahun 2021, dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK
Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dana Desa
disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan
melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan
penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Jadwal Pencairan atau Penyaluran Dana Desa
tahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat
bulan Januari; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima
paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing
bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling
cepat bulan Maret; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh
paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan
berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan
c.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling
cepat bulan Juni; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua
belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir
bulan November bulan kedua belas.
Khusus
Desa Mandiri, Jadwal Pencairan atau Penyaluran
Dana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan
rincian:
1.
60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepat
bulan Januari; dan
2.
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh
paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing
bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
dengan rincian:
1.
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling
cepat bulan Maret; dan
2
. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua
belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepat
masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan
kesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Desa
Mandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan
ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dalam Indeks Desa.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor
222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link download di
bawah ini
Link
download PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.