Peraturan BKN tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Pada awalnya BKN menerbitkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu. Namun karena ada kebijakan terkait diberlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan uji
kompetensi pada pengangkatan pertama perlu disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian BKN menerbitkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
Dalam dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagaipelaksana teknis
fungsional di bidang kepenghuluanpada Kementerian Agama. Jabatan Fungsional
Penghulu sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Penghulu berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan
nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Jabatan
Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
dari Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas:
a. Penghulu Ahli
Pertama/Pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penghulu Ahli Muda/Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penghulu Ahli
Madya/Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penghulu Ahli Utama:
1)
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
Penetapan jenjang jabatan
dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang
jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
d.
berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-IV (diploma empat) bidang agama
Islam; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Link download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan
BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghul. semoga
ada manfaatnya. Terima kasih.