Kemendikbud menyampaikan informasi tentang Surat Edaran tentang Rekrutmen Pengawas sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Pendaftaran mulai 17-29 Januari 2021. Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan Program PGP akan
berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) yang
diselenggarakan secara daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning
di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan
bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan
dan pelaksanaan rekrutmen fasilitator sebagai berikut:
1.
Program PGP angkatan kedua akan dimulai pada awal bulan April 2021 dengan Sasaran
2.800 calon Guru Penggerak yang Berasal dari 56 Kabupaten/Kota
2.
Calon Fasilitator direkrut dari Pengawas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Informasi proses rekrutmen
dapat dilihat dan diunduh pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Dalam lampiran Surat Edaran
tentang Rekrutmen Pengawas sebagai
Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Pendaftaran mulai 17-29 Januari 2021, disampaikan
detail Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak. Fasilitator
mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara
daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi
umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam
menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk
perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Calon
fasilitator berasal dari Pengawas, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A. Persyaratan
Calon
fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.
2.
Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun.
3.
Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
4.
Mendapatkan izin dari atasan.
B. Mekanisme Rekrutmen
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran
calon fasilitator;
2.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru
Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator
secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.
Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen
persyaratan yang terdiri dari:
a.
mengisi biodata diri pada laman;
b.
mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
c.
mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
d.
mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
e.
mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
5.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi
dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6.
Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan
ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
7.
Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3
yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP.
8.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator
yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan rekapitulasi kepada
kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
C. Jadwal Rekrutmen
Fasilitator
1.
Pendaftaran calon fasilitator melalui
laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak 17-29 Januari 2021
2.
Evaluasi administrasi dan esai 5-9 Februari 2021
3.
Pengumuman hasil tahap 1 12 Februari 2021
4.
Simulasi Mengajar 16-19 Februari 2021
5.
Wawancara 22-25 Februari 2021
6.
Pengumuman hasil Tahap 2 1 Maret 2021
7.
Pembekalan falisitator PGP 8-19 Maret 2021
8.
Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) 23 Maret 2021
Catatan:
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran
D. Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen
yang yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
1.
Biodata pada laman
2.
Salinan ijazah terakhir
3.
Fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format)
4.
Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
5.
Esai
E. Langkah-langkah
Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran
calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
2.
Cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak
3.
Mengaktivasi akun
4.
Melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya
5.
Melakukan ajuan sebagai calon fasilitator Guru Penggerak
Selengkapnya silahkan baca dan download Rekrutmen Pengawas sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak Pendaftaran Tahun 2021.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Pengawas sebagai Fasilitator
Pendidikan Guru Penggerak Tahu 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.