Juknis PIP Siswa Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (Pip) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Dalam
latar belakang buku Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran
2021, dinyatakan bahwa Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program
prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan
sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak
dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi
kebutuhan pokoknya.
Salah
satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta
didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.
Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses
pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai
kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa
Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya
bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini
sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014
yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Kementerian
Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah
melaksanakan (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar
dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan
menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi
pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,
antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan
dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk
memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
PIP
ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah
dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan
hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam
sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama RI dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
RI.
Merujuk
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2020 digunakan
sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Siswa
Madrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam DTKS tahun 2020
akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar
(SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank
Penyalur yang ditunjuk.
Dengan
jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065
anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan
keterampilan yang lebih baik.
Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Adapun
tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa
Madrasah Tahun Anggaran 2021 adalah untuk
1.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021;
2.
Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar
lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran
2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah
Tahun Anggaran 2021 memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana
bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
monitoring.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya. Adapun tujuan adanya Program Indonesia Pintar itu sendiri adalah
1.
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya
angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama
antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk
perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4.
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Kuota
dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahhun 2021
berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2021 tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun
Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2021 bahwa Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia
Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian
sebagai berikut:
1.
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a.
Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021
diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun
pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.
Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
c.
Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
d.
Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022
tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran
2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima
pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2.
Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a.
Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan
dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran
2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.
Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
c.
Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
d.
Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak
diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran
2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima
pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3.
Madrasah Aliyah (MA):
a.
Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan
dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran
2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.
Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
c.
Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
d.
Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak
diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran
2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima
pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
Selanjutnya Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Apa
saja Persyaratan Penerima Bantuan PIP Madrasah ? Bantuan Sosial Program Indonesia
Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada
siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau
Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2.
Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap
miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS
Kementerian Sosial RI.
Apabila
kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan
madrasah dengan kriteria berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
2.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah
bencana alam;
3.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan,
dan Terluar).
Bagaimana
prosers Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP Madrasah
? Penerima bantuan sosial PIP tahun anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP)
Tahun 2020 on going yang bersumber antara lain:
a.
Hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) hasil verifikasi dan
validasi pada semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 terhadap Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
b.
Hasil Usulan madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.
c.
PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat
PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A, 01B,
01C, 01D, 01E.
2.
Data Usulan Madrasah
a.
Penerima bantuan sosial PIP yang bersumber dari usulan madrasah diberikan
apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan data ini divalidasi Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
b.
Pengolahan data usulan madrasah sebagai berikut:
(1)
Basis data usulan madrasah adalah data hasil pendataan EMIS yang sudah di
verifikasi dan validasi oleh madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran
2021/2022.
(2)
Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim
piatu/anak berkebutuhan khusus (ABK)/anak yang tinggal di panti asuhan/ yang
mengalami rentan kemiskinan/ kena dampak bencana alam tetapi belum menerima
bantuan sosial PIP dan diusulkan melalui aplikasi EMIS;
(3)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memvalidasi data calon penerima PIP yang
diusulkan madrasah dan hasilnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
(4)
Berdasarkan hasil validasi data usulan calon penerima bantuan sosial PIP, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi merekomendasikan usulan calon penerima
bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah;
(5)
Direktorat KSKK Madrasah mensinkronkan data usulan yang direkomendasikan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketersediaan kuota dan anggaran.
(6)
PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima bantuan
sosial PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A,
01B, 01C, 01D, 01E.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.