SYARAT KRITERIA DAN KETENTUAN KELULUSAN SISWA SD SMP SMA SMK TAHUN 2022 TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Persyaratan, Kriteria dan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut di tegaskan dalam Lempiran 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, yang menyatakan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Pemerintah telah menerbitkan Syarat, Kriteria dan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam salah satu poin Surat
Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan
Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan atau syarat serta kriteria atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun
2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan narasi sebagai berikut: Peserta didik
dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus juga sebagai petunjuk
teknis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas tahun
pelajaran 2020/2021. Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.
penugasan;
c.
tes secara luring atau daring; dan/atau
d.
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4,
peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi
keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagi
lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada
angka 3;
b.
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat
satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian
sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.
peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik
yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; dan
e.
hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data
pokok pendidikan.
Sedangkan
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)
penugasan;
3)
tes secara luring atau daring; dan/atau
4)
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.
Baca
lebih lengkap Surat Edaran SE Mendikbud Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
----disini
Baca Juga Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persyaratan atau syarat serta kriteria atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih