PENCAIRAN GAJI KE 13 ASN PNS PPPK TAHUN 2024, INI KRITERIANYA

jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2023


Kapan Jadwal pencairan THR ASN PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2024. Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan menjadi salah satu dasar hukum pencairan atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan. Oleh karena itu wajar apabila kehadiran PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan Tahun 2023 sangat dinantikan kehadiran terutama oleh para PNS PPPK dan Pensiunan karena ingin memastikan adanya dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang akan diterima.

 

Bagi Anda yang penasaran tentang ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan tahun 2023, sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada PNS PPPK dan Pensiunan. Ada baiknya untuk membaca kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara (PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan

 

Berdasarkan PP Nomor 63, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan GajiKetiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.  Aparatur Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan  Pejabat Negara.

 

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk:a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.

 

Aparatur Negara termasuk: a) Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e) Hakim Ad hoc; f)  Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g) Pimpinan . Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:  Dewan Pengawas; dan Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i)  Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:  Menteri;  Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau  Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Negara  terdiri atas: a) Presiden dan Wakil Presiden; b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc; f)  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i)  Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l) Gubernur dan Wakil Gubernur; m( Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n) Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Pensiunan terdiri atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d) Pensiunan Pejabat Negara.  Pensiunan Prajurit TNI termasuk: Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pensiunan Anggota Polri termasuk  Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota  Polri; dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota  Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. ) Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas; b) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia; c) Penerima  Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak; d) Penerima  Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; e) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia; f)  Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota  Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia; g) Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan  Anggota Polri yang Meninggal Dunia; h) Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas; i)  Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal  Dunia; dan j) Penerima Pensiun  Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangakan Penerima Tunjangan terdiri atas: a). Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima; e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine; f)  Penerima Tunjangan Bersifat  Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h) Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; i)  Penerima Tunjangan Bersifat  Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; !) Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan l)  Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk: a) JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga  sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS; b) JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda  PNS; c) Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia; b) pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1  (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja; c) pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d) diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun,Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau b) telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam  surat  keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c)  tunjangan pangan; dan d. tunjangan  jabatan  atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan  kementerian/lembaga; dan b) Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi;  Administrator atau Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya  atau gradenya setara.

 

Turnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tunjangan  umum, sesuai jabatannya  dan/atau pangkat  golongan/ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a). pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d. tambahan penghasilan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga  Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk: a) tunjangan  kinerja; b) tunjangan  kinerja daerah atau sebutan lain; c) tambahan penghasilan pegawai atau sebutan  lain; d) insentif  kinerja; e) insentif kerja; f)  tunjangan pengelolaan arsip statis; g) tunjangan  bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan  lain yang sejenis; h) tunjangan pengamanan; i)  tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; j)  tambahan penghasilan bagi guru PNS; k) insentif  khusus; l) tunjangan khusus; m) tunjangan pengabdian; n) tunjangan operasi pengamanan; o) tunjangan selisih penghasilan; p) tunjangan penghidupan luar negeri; q) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan r)  tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.


jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2023
 

Kapan jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2024 ? Jika mengacu pada PP 63 sebagaimana disampaikan di atas, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.  Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun.

 

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.  Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

.

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.  Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.   Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b) Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

 

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara  sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.  Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

 

Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

 

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; PPPK yang bekeda pada instansi pusat;  Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;  Prajurit TNI;  Anggota Polri;  Pensiunan; Penerima Pensiun; Penerima Tunjangan;  Wakil Menteri;  Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Hakim Ad hoc;  Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas;  Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur;  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas  ,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR PNS PPPK dan gaji ke-13 PNS PPPK tahun 2024. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



6 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter