POKOK-POKOK KEBIJAKAN RANCANGAN PERMENDIKBUD TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2021

Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021


Dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ada hal baru terkait Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah akan ditetapkan oleh Menteri atau melalui Keputusan Menteri.


Adapun besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000 per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per peserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan 7.940.000 per peserta didik.


Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021



Terkait tujuan penyaluran Dana BOS, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 dinyatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu pembelajaran.

 

Hal menarik lain dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, adalah adanya penegasan terkait Prinsip Penggunaan Dana BOS tahun 2021, yakni 1) Mendukung konsep “Merdeka Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

 

Sedangkan terkait Syarat dan Kriteria Penerima BOS, Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadi memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.

 

Beberapa hal penting terkait Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

 

Link download Paparan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ----disini----

 

Demikian informasi tentang Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter