Dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ada hal baru terkait Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah akan ditetapkan oleh Menteri atau melalui Keputusan Menteri.
Adapun besaran satuan biaya bersifat
majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK)
dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan
1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000
per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 per
peserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 per
peserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan
7.940.000 per peserta didik.
Terkait tujuan penyaluran Dana
BOS, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK
SLB Tahun 2021 dinyatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni membantu
biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari
sumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutu
pembelajaran.
Hal menarik lain dalam Pokok-Pokok
Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk
Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, adalah adanya penegasan
terkait Prinsip Penggunaan Dana BOS tahun 2021, yakni 1) Mendukung konsep “Merdeka
Belajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk
untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM)
maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat
tidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas
dan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan. 3)
Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas
terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi
dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,
efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
Sedangkan terkait Syarat dan
Kriteria Penerima BOS, Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK
SLB Tahun 2021 terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memiliki
izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki
izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang
terdata pada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah
Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga)
tahun terakhir menjadi memiliki jumlah
Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun
terakhir saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik
60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan
bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan
kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat
digabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut,
meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar
60 peserta didik.
Beberapa hal penting terkait
Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi, dalam Pokok-Pokok
Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk
Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, bahwa pelaporan menjadi persyaratan
dalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap III
tahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun
berikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun
berikutnya.
Link download Paparan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK
SLB Tahun 2021 ----disini----
Demikian informasi tentang Pokok-Pokok
Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk
Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.