Surat Edaran Verval Data Siswa tahap 1 Penerima PIP Kemenag Tahun 2022 disampaikan melalui surat edaran Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-450.I /DJ. VDl.l.1/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap Penerlma PIP Tahun 2022 tertanggal 25 Februarl 2022
Isi Surat surat Edaran Direktur
KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval
atau Verifikasi dan Validasi Data Siswa tahap Penerima PIP Kemenag Tahun 2022, menyatakan
bahwa bahwa dalam rangka meningkalkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 dlperlukan
Pemu1akhiran Data Slswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program
Indonesia Plnlar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021
yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS haslf
updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data slswa
yangtldakJbelum me lak ukan aktlvasl rekenlng dan tldak slnkron dengan data
EMIS dlperlukan v erlf!kasl dan valldasl sebelum dlietapkan sebagal penerima
bantuan soslaf PIP Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dimohon untuk segera melakukan langkah langkah sebagal berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan
pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data
siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem lnformasi
Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https//pipmadrasah.kemenag.go.id,
dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir
2. Menginstruksikan kepada
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordlnasi dan memastikan
pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
persetujuan (approval) dan memasitkan hasil verifikasl dan validasi data siswa
madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan
sesuai waktu yang telah ditentukan;
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada
tanggal 31 Maret 2022. Jika sampal batas
waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut
tidak dapal ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Beriku ini tahapan Tahapan Verifikasi dan Validasi (verval)
Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun
Anggaran 2022. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah
melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasll updating Semester
Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum
melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan
veriflkasi dan valldasi sebelum dltetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP
Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Madrasah
1. Madrasah melakukan verifikasi dan valldasl
data siswa melalui apllkasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verilikasi dan validasi mengikuti
petunjuk di dalam apllkasi verval;
3. Madrasah melakukan konflrmasi data hasll
verval apablla telah selesai melakukan veriflkasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
1. Mengkoordinaslkan pelaksanaan veriffkasi dan
valldasl data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi
seliap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi
dapat berjalan dengan lancar sesuai denganbatas waktu yangditetapkan;
3. Menyampalkan rekapitulasi data nominattt siswa
yang sudah diverifikasl dan valldasi disertai berita acara penyelesaian
verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wllayah Kementerian
Agama Propinsl sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama
Provinsi
1. Mengkoordinasikan pefaksanaan verifikasi dan
valldasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya ;
2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data
di semua madrasah di wllayahnya.
3. Melakukan perselujuan (approval) dengan
menyampaikan berita acara yang memual rekapitulasi data nominatif siswa yang
sudah diverifikasi dan validasi kepada Direklur KSKK Madrasah sesual form yang
ada di aplikasi:
D. Direk:torat KSKK Madrasah
1. Dlrektorat KSKK Madrasah menyedlakan data nominasi
siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem lnformasi Program Indonesia
Pintar Madrasah;
2. Direktorat KSKK Madrasah menelapkan siswa
hasil Verlfikasi dan Valldasi data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan
memproses pencairan bantuan
3. Dlrektoral KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan
Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kelersedlaan
anggaran.
Bagi yang membutuhkan
salinan surat edaran Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-450.I /DJ.
VDl.l.1/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap Penerlma
PIP Tahun 2022 tertanggal 25 Februarl 2022 bisa diakses DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal Verval atau Verifikasi dan Validasi Data
Siswa tahap 1 Penerima PIP Kemenag Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.