Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP dengan surat bernomor : 0081/J5/BP/2021 29 Januari 2021, perihal : Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020.
Isi Surat Edaran Kemendikbud tentang Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan masa/waktu aktivasi rekening sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Lembaga penyalur PIP jenjang SMA/SMK/SLB/Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI),
sedangkan untuk jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2.
Surat Keputusan (SK) dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman web
aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id/enterprise) oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah/Lembaga.
3.
Login SIPINTAR bagi sekolah/lembaga menggunakan username dan password yang sama
dengan username dan password yang digunakan untuk Dapodik.
4.
Penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 yang belum memiliki rekening PIP telah dibuatkan
rekening PIP oleh Puslapdik di bank penyalur yang memerlukan proses aktivasi rekening.
Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 paling
lambat tanggal 28 Februari 2021.
5.
Bagi penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang
ditetapkan, dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara dan akan dievaluasi
kembali dalam penetapan penerima PIP Tahun 2021.
6.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera mendorong dan aktif memantau pelaksanaan
aktivasi rekening dan percepatan pencairan agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing.
7.
Sekolah/lembaga dibantu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi
dengan Bank Penyalur dalam membantu proses aktivasi dan pencairan dana PIP bagi
peserta didik penerima PIP.
8.
Selama masa pandemi Covid-19, sekolah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan
yang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi
rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung di bank yang dapat
menimbulkan kerumunan, maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara
bertahap dan/atau secara kolektif.
Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud tentang
Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Semoga
ada manfaatnya.