Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional yang diselenggarakan oleh lembaga apapun sah-sah saja jika tujuannya hanya untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para guru. Tetapi tidak demikian jika tujuan untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat atau mengajukan usulan penetapan angka kredit. (Khusus Bapak/Ibu di sekolah binaan saya tentu masih ingat beberapa tahun yang lalu, ketika sertifikat diklat fungsional guru-guru kita ditolak BKN dan mudah-mudahan tidak terulang lagi).
Sebagaimana diketahui Pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru
dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang
sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui
lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru
dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari
kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari
atasan langsung.
Apa Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan
Pangkat ? Pertama, Dalam Buku IV
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, dinyatakan Diktat Fungsional
Guru yang diakui adalah kegiatan berupa kursus, pelatihan,
penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk
seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah
atau pemerintah Daerah. (Lihat Buku IV halaman 15)
Saat ini banyak organisasi
yang menyelenggarakan webinar dengan membuat brosur dengan tulisan: Sertifikat 32
JP, Sertifikat 36 JP dan sebagainya. Pertanyaannya adalah apakah mereka telah mengantongi izin
operasional dari pemerintah (Kemendikbud) atau dari pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan diklat fungsional guru.
Kedua, Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk
Kenaikan Pangkat adalah kegiatan diklat fungsional yang diserta bukti fisik
berupa: 1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung,
atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan
pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan
dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. 2) Fotokopi sertifikat
diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan
bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan
jaringan secara penuh. 3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan
jaringan secara penuh yang disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
1) Bagian Awal:
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,
di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,
surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau
keterangan dari pelaksana diklat.
2) Bagian Isi:
a)
Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b)
Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian
kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
c)
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta
diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d)
Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan
peserta didikya.
e)
Penutup
3) Bagian Akhir
Lampiran,
berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel
berikut:
Baca Juga: Ini Link Download Buku 4 Pembinaan
dan Pengembangan Profesi Guru terkait Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar
Demikian informasi tentang Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.