JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TP 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023


Jadwal dan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 / 1946/101.7.1/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai . PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan . Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022 /2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2022 /2023 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil.

 

Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 Tentang Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, point 4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perlu menyiapkan dan/atau menyesuaikan Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022 /202 3 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 / 1946/101.7.1/2022 Tentang Jadwal dan Juknis (Petunjuk Teknis) Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022 /2023 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1946/101.7.1/2022 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/S wasta Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 202 2 /202 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA menyatakan membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2022 tanggal 3 Januari 2022.

 

Persyaratan PPDB berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

a. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel .

b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a ) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu .

c. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili c alon peserta didik baru.

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus .

e. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

f. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf ( f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu , maka dapat diga nti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g ) meliputi:

1. bencana alam; dan/atau

2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

i. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

Sesuatu hal meliputi:

1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru , dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 ; dan

2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

j. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga .

k. Jenjang SMK dengan bidang keahlian , program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

l. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;

4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

m. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/ bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs .

n. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori k dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

o. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur je nderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi p endidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

p. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan .

q. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan ke wajiban sebagaimana dimaksud pada huruf ( p ) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

r. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki , dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

s. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat dilihat pada salinan Juknis PPDB Jawa Timur terlampir.

 

Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Jadwal dan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut

 

Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur Zonasi SMA

1. Pendaftaran 1 – 2 Juli 2022

2. Penutupan 2 Juli 202 2 23.59 WIB

3. Pengumuman 3 Juli 202 2 08.00 WIB

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 3 Juli 2022

Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

1. Pendaftaran 20 – 21 Juni 2022

2. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 21 - 23 Juni 2022

3. Pengumuman 24 Juni 2022

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 24 Juni 2022

Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Pendaftaran 25 – 26 Juni 2022

2. Penutupan 26 Juni 2022

3. Pengumuman 27 Juni 2022

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 27 Juni 2022

Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur Zonasi SMK

1. Pendaftaran 28 – 29 Juni 2022

2. Penutupan 29 Juni 2022

3. Pengumuman 30 Juni 2022

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 30 Juni 202 2

Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1 Pendaftaran 4 – 5 Juli 2022

2 Penutupan 5 Juli 2022

3 Pengumuman 6 Juli 2022

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 6 Juli 202 2

Adapaun Jadwal Daftar Ulang di Sekolah tanggal 7 – 8 Juli 2022



 

Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter