Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Penetapan ini didasarkan ata pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; b) bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Diktum KESATU, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender
Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan
bahwa: Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender
Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan
bahwa Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Diktum KETIGA, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender
Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan
bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender "pendidikan Madrasah di
wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
Berikut ini Salina Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun
2021
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022,
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.