Surat Edaran SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021). Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H / 2021 dibutuhkan sebagai panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian
Agama sebagai instansi pemerintah yangmemiliki kewenangan
menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran SE mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021
sebagai acuan bagi instansi pemerintah,
pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:
3 Tahun 2021 Tentang Panduan
Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun
2021 (1442
Hijriyah) ini bertujuan untuk memberikan panduan
beribadah yang sejalan dengan
protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi
penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Ruang
Lingkup Surat
Edaran SE Menag Nomor:
3 Tahun 2021 Tentang Panduan
Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun
1442 Hijriyah
(2021). Surat
Edaran ini melingkupi dalam
bulan Ramadan dan banyak
orang. berbagai kegiatan ibadah yang
disyariatkan dilakukan
bersama-sama atau melibatkan
banyak orang.
Dasar diterbitkan SE
Menag Nomor: 3 Tahun 2021 adalah:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019
(COVID- 19),
2. Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas
percepatan Penanganan COVID- 19,
dan
3.
Fatwa Majelis Ulama
indonesia (MUI) mengenai hal terkait.
Ketentuan yang diatu dalam Surat
Edaran SE Menag Nomor:
3 Tahun 2021 Tentang Panduan
Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun
2021 (1442
Hijriyah, adalah sebagai berikut
1.
Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan
ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama
keluarga inti;
3.
Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan
menghindari kerumunan;
4.
Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a.
Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan
jumlah kehadiran paling banyak
50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga
jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa
sajadah/mukena masing-masing;
b.
Pengajian / Ceramah / Taushiyah / Kultum
Ramadan dan Kuliah Subuh
paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c.
Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling
banyak 50%
dari kapasitas ruangan dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat;
5.
Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang
memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan
secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala,
menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena
masing-masing;
6.
Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib
memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak
50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi
COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat
Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta
zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para
mubaligh/penceramah agama agar menjaga
ukhuwwah
islamiyah, ukhuwwah
wathaniyah, dan ukhuwwah bashariiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan
umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama
diharapkan berperan memperkuat
nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan
nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa
dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11, Shalat
Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan
terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika
perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau
pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Surat edaran diharapkan dapat menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Demikian isi Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:
3 Tahun 2021 Tentang Panduan
Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun
1442 Hijriyah
(2021. Semoga ada manfaatnya.