JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021 TP 2020/2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)


A. Update Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)

 

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dad satuan pendidikan madrasah; b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ljazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis (juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) menyatakan 1) Menentapkan Petunjuk Teknis (juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana djmaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. 3) Petunjuk Teknjs Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Jjazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Maclrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. 4) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Silahkan download dan baca  Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) ----disini---



B. Info sebelumnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

 

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020

Sahabat blogger ainamulyana.blogspot.com, pada update hari ini admin sajikan Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2019/2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah, b) Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN); c) untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Diktum kesatu, Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA Tahun 2020

Diktum Kedua Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (juknis) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.



Diktum Ketiga Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.


Juknis Penulisan Blangko Ijazah MI Tahun 2020

Dan Diktum Keempat Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Petunjuk Umum pengisian blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan blangko SHUAMBN Tahun 2020 berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.


Juknis Penulisan Blangko Ijazah MTs Tahun 2020
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah MA Tahun 2020
Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020

Link download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA dan SHUAMBN Tahun 2020 (disini)

Link download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2021 (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



3 comments:

  1. Dalam blanko ijazah sekarang, ada nomor peserta ujian madrasah. Itu nomornya diambil darimana? Sedangkan ijazah THN lalu nomor peserta UN.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter