PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2021 JUKNIS BOP PAUDNI DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 202


Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, diterbitkan untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan serta untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran.


Dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman kanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.


Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.


Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:

a. sanggar kegiatan belajar; dan

b. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan

c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap penyaluran. ) Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik:

a. tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan

b. tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.

Tahap penyaluran I dan penyaluran II dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD-NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Jumlah Peserta Didik sebagaimana merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:

a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;

b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan

c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.

 

Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran. Selain itu, juga dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Ketentuan usia dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas. Adapun Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.

 

Besaran alokasi disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; yakni pembiayaan untuk penyediaan: bahan pembelajaran dan bahan alat permainan edukatif

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain, yakni pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan: pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Adapun Dana BOP Kesetaraan berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:

a. pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran, yakni merupakan pembiayaan untuk penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.

b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran, yakni merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan: pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas:

a. membuat perencanaan penggunaan dana;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;

c. menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan

d. membuat laporan penggunaan dana.

Dalam pelaksanaan tugas kepala Satuan tersebut di atas diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan

 



Link download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter