Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, diterbitkan untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan serta untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman
kanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada
sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor
pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
c. memiliki jumlah Peserta
Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
d. bukan merupakan
satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah
Peserta Didik dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada
di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Dana BOP Kesetaraan diberikan
kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar kegiatan
belajar; dan
b. pusat kegiatan
belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor
pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
c. memiliki peserta didik
paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan atau
Permendikbud Nomor
9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuk
setiap tahap penyaluran. ) Penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik:
a. tanggal 31 Maret
untuk tahap penyaluran I; dan
b. tanggal 30
September untuk tahap penyaluran II.
Tahap penyaluran I dan
penyaluran II dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD-NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Peserta
Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memiliki
NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Jumlah Peserta
Didik sebagaimana merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang
memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:
a. Rp1.300.000,00 (satu
juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
b. Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan
c. Rp1.800.000,00
(satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket
C.
Besaran satuan biaya BOP
Kesetaraan merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran. Selain itu, juga
dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Ketentuan usia dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang
disabilitas. Adapun Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh
kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.
Besaran alokasi
disalurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis
BOP PAUD NI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa Dana
BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD. Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:
a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; yakni
pembiayaan untuk penyediaan: bahan pembelajaran dan bahan alat permainan
edukatif
b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain,
yakni pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan: pembelajaran dan bermain Peserta
Didik dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.
c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni pembiayaan
yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan
Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas
kebutuhan pembiayaan.
Adapun Dana BOP Kesetaraan
berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis
BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan. Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:
a. pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran,
yakni merupakan pembiayaan untuk penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran
Peserta Didik; penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik
dalam proses pembelajaran; dan/atau kegiatan perencanaan dan evaluasi
pembelajaran.
b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran, yakni merupakan
pembiayaan untuk mendukung kegiatan: pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau pembelajaran
oleh Pendidik.
c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, yakni merupakan
pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan
pendidikan.
Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan
ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Teknis pelaksanaan
komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sedangkan Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang
dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di
Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan
barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Pengelolaan dan
pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh
Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.
Dalam melakukan
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan
bertugas:
a. membuat perencanaan penggunaan dana;
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan
setiap tahun;
c. menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana;
dan
d. membuat laporan penggunaan dana.
Dalam pelaksanaan tugas
kepala Satuan tersebut di atas diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUDNI) Dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, bahwa Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan,
kepala Satuan Pendidikan dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang
sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan
peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru
atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan
Pendidikan;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan
kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,
sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan
lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh
dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang
sah;
n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD
dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku
kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kepala Satuan Pendidikan
yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan
Link download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis
BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih sangat bermanfaat
Bagaimana peserta didik yang usia lebih dari 21 tahun.