Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Standar Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencakup
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses;
d.
standar penilaian Pendidikan;
e.
standar tenaga kependidikan;
f.
standar sarana dan prasarana;
g.
standar pengelolaan; dan
h.
standar pembiayaan.
Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan
penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Berikut Penjelasan
masing-masing standar dari 8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar kompetensi lulusan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar kompetensi
lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil
pembelajarannya pada akhir Jenjang
Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan
berdasarkan:
a.
tujuan Pendidikan nasional;
b.
tingkat perkembangan Peserta Didik;
c.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
a.
standar isi;
b.
standar proses;
c.
standar penilaian Pendidikan;
d.
standar tenaga kependidikan;
e.
standar sarana dan prasarana;
f.
standar pengelolaan; dan
g.
standar pembiayaan.
Ketercapaian
standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai
Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup
rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.Ruang lingkup
materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
a.
muatan wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar Proses, Berdasarkan PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi: a)
perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan
pembelajaran; dan c) penilaian proses
pembelajaran.
Perencanaan
pembelajaran merupakan aktivitas untuk
merumuskan:
a.
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b.
cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c.
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan
pembelajaran dilakukan oleh pendidik.
Pelaksanaan
pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a)
interaktif; b) inspiratif; c)
menyenangkan; d) menantang; e)
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f)
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Penilaian proses
pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalam
rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran
selain dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a)
sesama pendidik; b) kepala Satuan
Pendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaian
proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Penilaian
proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala
Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta
Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
4. Standar Penilaian
Pendidikan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar penilaian
Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil
belajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian
yang meliputi:
a. perumusan tujuan
penilaian;
b. pemilihan dan/atau
pengembangan instrument penilaian;
c. pelaksanaan
penilaian;
d. pengolahan hasil
penilaian; dan
e. pelaporan hasil
penilaian.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara
berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil
belajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasil
belajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif;
dan penilaian sumatif.
Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian
sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar
dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a.
kenaikan kelas; dan
b.
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang
ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan
mengacu pada standar kompetensi
lulusan.
Penilaian sumatif
pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a.
kelulusan dari mata kuliah; dan
b.
kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil
belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Standar Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang
dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator
Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan
kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang
dibuktikan dengan: a) Ijazah;
atau b) Ijazah
dan sertifikat keahlian.
Kriteria
minimal kualifikasi pendidik meliputi:
a.
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah jalur formal;
b.
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang
Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c.
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan
tinggi program magister dan doktor; dan
d.
magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal
kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalam
hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi
kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan
dan uji kesetaraan.
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan
kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan
selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses Pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
Kompetensi tenaga
kependidikan meliputi kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk
menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan
dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di
Satuan Pendidikan.
6. Standar Sarana dan Prasarana, Pada PP atau Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal
sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan
Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Prasarana
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
Satuan Pendidikan. Standar sarana dan
prasarana ditentukan dengan prinsip:
a.
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif,
menyenangkan, dan efektif;
b.
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c.
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d.
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana
harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan
kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
7. Standar Pengelolaan, Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaan
merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan
efektif. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan
anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kegiatan
Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan
kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana
kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai
penjabaran rinci dari rencana kerja
jangka menengah Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka
menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4
(empat) tahun.
Pelaksanaan kegiatan
Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan
menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan,
dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang
telah ditetapkan.
Pengawasan kegiatan
Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan
berkesinambungan. Pengawasan
kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan
Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas
proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan
dilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b)
pemimpin perguruan tinggi; c)
komite sekolah/madrasah; d)
Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Standar Pembiayaan. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai
komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan
Pendidikan terdiri atas: a) biaya investasi; dan b)
biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya:
a.
investasi lahan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d.
modal kerja tetap.
Biaya operasional
meliputi komponen biaya:
a.
personalia; dan
b.
nonpersonalia
Bagaimana tentang Kurikulum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam
pengembangan kurikulum meliputi:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses; dan
d.
standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum
terdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b)
struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam
pengembangan struktur kurikulum. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian
atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kerangka
dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi
dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh
Kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan
pengembangan kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum.
Kerangka
dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi
pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan
Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan
oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Kurikulum
pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap
program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum
disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa;
b.
peningkatan akhlak mulia;
c.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g.
perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e.
ilmu pengetahuan alam;
f.
ilmu pengetahuan sosial;
g.
seni dan budaya;
h.
pendidikan jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
j.
muatan lokal.
Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan; dan
c.
bahasa.
Muatan
local dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a.
mata pelajaran/mata kuliah;
b.
modul;
c.
blok; atau
d.
tematik.
Bagaimana tentang Evaluasi
/ Ujian / Asesmen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Evaluasi meliputi: a)
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b)
evaluasi sistem Pendidikan. Evaluasi
hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.Evaluasi
hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk: a)
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik
secara berkesinambungan; dan b) menilai pencapaian
hasil belajar Peserta Didik. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu
pada standar penilaian Pendidikan dan standar
kompetensi lulusan. Evaluasi hasil
belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Evaluasi sistem
Pendidikan
dilakukan oleh: a)
Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah;
dan c) lembaga mandiri. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan
terhadap: a) pendidikan anak usia
dini; b) pendidikan dasar dan
menengah; dan c) pendidikan tinggi.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, pemerintah kabupatenf
kota, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan: a)
tingkat capaian perkembangan anak; b)
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c)
kualitas proses pembelajaran di Satuan
Pendidikan anak usia dini; d)
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e)
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada
pendidikan anak usia dini.
Hasil
evaluasi tersebut menjadi
dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Pendidikan
daerah; dan profil Pendidikan nasional. Profil merupakan
laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan
sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan penetapan
rapor Pendidikan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai evaluasi system Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan
anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a.
Satuan Pendidikan;
b.
program pendidikan kesetaraan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d.
Pemerintah Daerah.
Evaluasi
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a.
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi
Peserta Didik;
b.
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c.
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d.
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e.
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Evaluasi
dilaksanakan dalam bentuk:
a.
asesmen nasional; dan
b.
analisis data Satuan Pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen
nasional dalam bentuk asesmen nasional mengukur:
a.
kompetensi Peserta Didik;
b.
kualitas pembelajaran;
c.
kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan; dan
d.
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan
Satuan Pendidikan.
Asesmen
nasional dilaksanakan pada:
a.
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal;
dan
b.
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil
dari evaluasi dalam bentuk asesmen nasional menjadi dasar bagi Menteri
untuk menetapkan:
a.
profil Satuan Pendidikan;
b.
profil program pendidikan kesetaraan;
c.
profil Pendidikan daerah; dan
d.
profil Pendidikan nasional. :
Profil
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif
tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a.
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b.
penetapan rapor Pendidikan.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja
Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah Evaluasi sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap: pendidikan anak usia dini; dan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan
peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan
dan program Pendidikan.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional
Pendidikan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik,
Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. Data diperoleh paling
sedikit dari profil Pendidikan. Evaluasi dalam bentuk ini dilakukan
secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. Hasil
evaluasi paling sedikit mencakup:
a.
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
b.
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Bagaimana dengan Akreditasi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasi
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat;
dan/atau b) lembaga mandiri. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan
terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan;
d.
Satuan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi; dan
e.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil
dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status
akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Dalam
hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga
mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan
Menteri.
Akreditasi
oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dinii
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan; dan
d.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga
mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: 1)
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan 2)
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembaga
mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan
oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola
lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkpnya silahkan
download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Linkd download PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang SNP (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Dalam PP No 57 th 2021 pasal 30 ayat 3 tidak tercantum peran Pengawas sebagaimana tercantum pada PP 19 Tahun 2005 dalam Pasal 39 pada ayat (1 ) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Apakah ini berarti jabatan pengawas dihapus?
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.
Terima kasih sangat bermanfaat
Terima kasih. Semoga senantiasa beroleh anugrah kesehatan untuk berbagi manfaat bagi orang banyak
NICE, INFORMASI