>

CARA MENGATASI NIK BERMASALAH SAAT DAFTAR SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Pendaftaran seleksi Guru PPPK tahun 2021 akan segera dibuka. Direncakan ada 1 juta formasi Guru PPPK untuk pelaksnaan seleksi di tahun ini. Saat ingin mendaftarkan diri dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.

 

Sebelum melakukan pendaftaran ke Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN P3K di situs https://ssp3k.bkn.go.id/. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

 

Berdasarkan pengalaman dalam pendaftaran seleksi CPNS tahun sebelumnya, dalam tahapan ini calon pelamar kerap kali mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK. NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar.

 

Kita berharap agar dalam pendaftaan seleksi PPPK guru tahun 2021, NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar seleksi PPPK Guru. Bagaimana Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2021? Apabila terdapat ketidaksesuaikan data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

 

Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

 

Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,”

 

Demikian informasi tentang Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter