Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia), diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai HAM (Hak Asasi Manusia).
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa
HAM (Hak Asasi Manusia) atau Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah
Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan
teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Pejabat Fungsional
Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) yang selanjutnya disebut Penata
Mediasi Sengketa HAM adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM (Hak
Asasi Manusia). Sedangkan yang dimaksud Mediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia)
adalah cara penyelesaian pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi terkait
suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan
untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi
tentang HAM (Hak Asasi Manusia) pada Instansi Pembina. Penata Mediasi Sengketa HAM
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penata Mediasi Sengketa HAM.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) dan Angka Kreditnya, bahwa Kedudukan Penata Mediasi Sengketa HAM ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan
peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa HAM kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama;
b. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda; dan
c. Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa
HAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia), adalah melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan
Mediasi tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Mediasi Sengketa HAM yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas: pramediasi;
mediasi; pascamediasi; dan pengembangan mediasi HAM
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia) dan
Angka Kreditnya, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi
Manusia). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.