Untuk para PNS ketahuilah saat ini telah dirilis Format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Juknis Penilaian Kinerja Pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang baru terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.
Kinerja utama terdiri atas: 1)
strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct
cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian
peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2) direktif dari pimpinan unit kerja untuk
mendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat
fungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat
fungsional. Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
1) outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang
diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;
2) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/
keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara
dominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;
3) output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran
dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara
berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
4) Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/
keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi
secara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.
Format SKP Fungsional Versi 2021 |
Kriteria Kinerja adalah jenis
Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran
Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan
kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan dapat berupa:
1) development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan
pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun
orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan,
mengikuti pendidikan dan pelatihan dll.
2) community involvement merupakan keikutsertaan dalam
kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi.
Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya
secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya.
Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan
lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri
Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja;
pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut;
dan sistem informasi Kinerja.
Dalam Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS), dinyatakan bahwa Sistem
Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/
unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan
Kinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaian
Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan
berdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan
Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak
lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS (Pegawai
Negeri Sipil), bahwa
Perencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan
rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat
pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan
memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat
fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1)
pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan
pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan
rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang
telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model
pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana
SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan
oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB
atau Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
(Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi
pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku
kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai
jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan
setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan
Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target
Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja
dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah
ditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan
dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan
membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja
yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar
perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb)
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja
PNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi;
dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan
dalam program kelompok renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan
kompetensi. Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian
sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen
Kinerja PNS tercantum dalam Lampiran Permenpan
RB
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
(Pegawai Negeri Sipil).
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan
Lampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS (Pegawai
Negeri Sipil) -----disini-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem