>

PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021


Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, yang dimaksud Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn  Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada  Guru  sebagai  kompensasi  atas  kesulitan hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan  Penghasilan  adalah  sejumlah  uang  yang diberikan  kepada  Guru  pegawai  negeri  sipil  daerah yang  belum  bersertifikat  pendidik  yang  memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.


Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Guru dengan status CPNSD/PNSD;

2.  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

3.  berstatus sebagai Guru yang mengajar  pada satuan pendidikan yang tercatat  pada  Data  Pokok Pendidikan  (Dapodik)  di  bawah binaan Kementerian;

4.  memiliki Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang  diterbitkan  oleh Kementerian;

5.  aktif mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau  aktif membimbing  sebagai  Guru  bimbingan  konseling/Guru  teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 

6.  memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

7.  memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8.  mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan

9.  tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi  selain  satuan pendidikan  bagi  Guru  atau  dinas  pendidikan  bagi  pengawas  satuan pendidikan.


Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:

1.  Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar  negeri  yang dilaksanakan  paling  banyak 600 (enam ratus)  jam  atau  selama  3  (tiga)  bulan  dan  mendapat izin/persetujuan  dari  pejabat  pembina  kepegawaian  dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2.  Guru  yang  mengikuti  program  pertukaran  Guru,  kemitraan dan/atau  magang yang mendapat  izin/persetujuan  dari  pejabat pembina  kepegawaian  dengan  menyediakan  guru  pengganti  yang relevan; dan/atau

3.  Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Salah satu perubahan penting dalam Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. 

1.  Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena  alasan  penting,  dan/atau cuti  bersama  yang  memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Khusus  untuk  pelaksanaan cuti  besar  sebagaimana  dimaksud  pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3.  Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: 

a.  Guru  telah  memenuhi  kualifikasi  akademik  paling  rendah  S-1 atau  D-IV  dan  telah  memiliki  sertifikat  pendidik  dapat menggunakan cuti studi. 

b.  Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung  sejak  yang  bersangkutan  memenuhi  kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. 

c.  cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya  paling  banyak  6  (enam)  bulan  yang  dihitung  secara akumulatif  dalam  jangka  waktu  6  (enam)  tahun.

d.  penyelenggaraan  praktik  kerja/magang  dilakukan  oleh  DUDI yang  telah  memiliki  kerjasama  antara  DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

e.  mendapatkan  izin/persetujuan  dari  pejabat  pembina kepegawaian; dan

f.  pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

 

Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

2.  aktif  melaksanakan  tugas  dan  memenuhi  beban  kerja  di  Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.  terdaftar aktif pada Dapodik;

4.  memiliki Nomor Unik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

5.  memiliki  surat  keputusan  penugasan  mengajar  di  satuan pendidikan  pada  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh  pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan

6.  jumlah penerima  Tunjangan  Khusus  pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

 

Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik; 

2.  berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 

3.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.  aktif mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau  aktif membimbing  sebagai  guru  bimbingan  konseling/guru  teknologi informasi dan komunikasi;

5.  memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.  terdaftar aktif pada Dapodik.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 202, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter