Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran
TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, yang dimaksud Tunjangan
Profesi adalah tunjangan
yang diberikan kepada Guru
yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan
tugas di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan Penghasilan
adalah sejumlah uang
yang diberikan kepada Guru
pegawai negeri sipil
daerah yang belum bersertifikat
pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan
penghasilan.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran
TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. Guru dengan
status CPNSD/PNSD;
2. memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik;
3. berstatus
sebagai Guru yang mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) di
bawah binaan Kementerian;
4. memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan
oleh Kementerian;
5. aktif
mengajar sebagai Guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki;
6. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di
kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru; dan
9. tidak terikat
sebagai tenaga tetap
pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru
atau dinas pendidikan
bagi pengawas satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:
1. Guru yang
mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri
yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam
atau selama 3
(tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina
kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan;
2. Guru yang
mengikuti program pertukaran
Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian dengan
menyediakan guru pengganti
yang relevan; dan/atau
3. Guru yang
bertugas di Daerah Khusus.
Salah satu perubahan
penting dalam Juknis Penyaluran TPG
tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila Melaksanakan
cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila
melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Melaksanakan
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, dan/atau cuti bersama
yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Khusus untuk
pelaksanaan cuti besar sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang
berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3. Melaksanakan
cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Guru telah
memenuhi kualifikasi akademik
paling rendah S-1 atau
D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik
dapat menggunakan cuti studi.
b. Cuti studi
dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak
yang bersangkutan memenuhi
kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c. cuti studi
dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri
(DUDI) yang relevan dengan tugasnya
paling banyak 6
(enam) bulan yang
dihitung secara akumulatif dalam
jangka waktu 6
(enam) tahun.
d.
penyelenggaraan praktik kerja/magang
dilakukan oleh DUDI yang
telah memiliki kerjasama
antara DUDI/kementerian lain/lembaga
negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e.
mendapatkan izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian; dan
f. pejabat
pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Terkait Juknis
Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khusus
diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berstatus
sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri;
2. aktif melaksanakan
tugas dan memenuhi
beban kerja di
Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. terdaftar
aktif pada Dapodik;
4. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
5. memiliki surat
keputusan penugasan mengajar
di satuan pendidikan pada
Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan
kewenangannya; dan
6. jumlah
penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan
Pendidikan.
Sedangkan terkait
Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021,
dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru PNSD
yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.
berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. aktif
mengajar sebagai Guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. terdaftar
aktif pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan
baca dan download Permendikbud Nomor 7
Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 202, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.