JUKLAK – JUKNIS KSN SMA TAHUN 2021

Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021
Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021


Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

 

Panduan - Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai lomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. KSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluasluasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional

 

Kompetisi Sains Nasional (KSN) pada tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional. KSN diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi Sains diharapkan mampu membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.

 

Adapun bidang yang dilombakan dalam KSN tahun 2021 meliputi 9 (Sembilan) bidang keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. Mekanisme seleksi penyelenggaraan KSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional.

 

Dalam buku Panduan - Juknis KSN SMA Tahun 2021 ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan KSN sebagai pedoman bagi penyelenggara KSN setiap jenjangnya.

 

Berdasarkan Buku Pedoman Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021, tujuan umum penyelenggarakan KSN SMA Tahun 2021 adalah: 1) Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul. 2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan. 4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

 

Adapun yang menjadi tujuan khusus, ditegaskan dalam Buku Pedoman atau Juknis KSN SMA Tahun 2021, yakni untuk: 1) Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. 2) Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional. 3) Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.

 

Adapun KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021, adalah sebagai berikut: 1) Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Sekolah (KSN-S). 2) Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K); 3) Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Provinsi (KSN-P). 4) Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional (KSN).

 

Kompetisi Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K) SMA Tahun 2021

1. Pelaksanaan KSN-K dilakukan oleh panitia KSN-K.

2. Peserta KSN-K adalah peserta didik kelas IX sampai kelas XI, dan peserta didik dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains.

3. Seluruh peserta KSN-K yang berasal dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) untuk setiap negara menjadi satu kelompok sendiri yang setingkat dengan kabupaten/kota.

4. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil KSN-S dengan jumlah maksimal 3 peserta per bidang kompetisi.

5. Pelaksanaan KSN-K dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.

6. Pelaksanaan KSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri KSN.

7. Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-K dilakukan oleh Tim Juri KSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.

8. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

9. Penetapan hasil KSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri KSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional.

10. Publikasi hasil KSN-K dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional berdasarkan penetapan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi.

11. Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.

12. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-K (semi daring) tercantum dalam lampiran A

 

Kompetisi Sains Nasional Tingkat Provinsi (KSN-P) SMA Tahun 2021

1. Penanggung jawab pelaksanaan KSN-P adalah Pusat Prestasi Nasional.

2. Peserta KSN-P terdiri dari peserta didik hasil seleksi KSN-K, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020 (khusus bidang Informatika, Astronomi dan Geografi), dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Seluruh peserta KSN-P yang berasal dari SILN diwadahi dalam satu kelompok sendiri yang setingkat dengan provinsi.

4. Jumlah peserta KSN-P hasil seleksi KSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per sekolah.

5. Bagi provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota. Bagi provinsi yang memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per bidang adalah 100 peserta.

6. Jumlah maksimum peserta KSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota provinsi.

7. Peserta KSN-P yang berasal dari hasil seleksi KSN-K terdiri dari satu peserta terbaik dari setiap kabupaten/ kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.

8. Kecuali bidang Informatika, Astronomi dan Geografi, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional dapat langsung mengikuti KSN-P tanpa mengurangi batas kuota per sekolah dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada poin 4 dan 6.

9. Pelaksanaan KSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri KSN.

10. Pelaksanaan KSN-P dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.

11. Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-P dilakukan oleh Tim Juri KSN.

12. Penetapan dan publikasi hasil KSN-P dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional.

13. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-P tercantum dalam lampiran B

 

Pelaksanaan Kompetisi Sains Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMA Tahun 2021

1. Penanggung jawab KSN adalah Pusat Prestasi Nasional.

2. Jumlah peserta KSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi KSN-P dengan ketentuan: • Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1 provinsi). • Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik. • Setiap sekolah maksimal 2 peserta didik.

3. Pelaksanaan KSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri KSN.

4. KSN dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

5. Pemenang KSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Pusat Prestasi Nasional.

6. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN tercantum dalam lampiran C

 

 

Selengkapnya silahkan download Pedoman atau Panduan - Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021

 

Link download Panduan Juklak Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMATahun 2021

 

Demikian informasi tentang Panduan - Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter