Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021 |
Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Panduan
- Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021. Pusat
Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat
peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai
lomba/kompetisi baik nasional maupun internasional. KSN ini diharapkan dapat
mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan
memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh
pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah
strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan
Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi
dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu,
melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan
terbangun ruang seluasluasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan
dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian
prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisi
sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat
internasional
Kompetisi Sains Nasional
(KSN) pada tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional. KSN
diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi
peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi Sains diharapkan mampu
membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun,
kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.
Adapun bidang yang
dilombakan dalam KSN tahun 2021 meliputi 9 (Sembilan) bidang keilmuan, yaitu:
Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi,
Kebumian, dan Geografi. Mekanisme seleksi penyelenggaraan KSN dilakukan mulai
dari tingkat sekolah, kabupaten/ kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Dalam buku Panduan - Juknis KSN SMA Tahun 2021 ini,
disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan KSN
sebagai pedoman bagi penyelenggara KSN setiap jenjangnya.
Berdasarkan Buku Pedoman Juklak – Juknis KSN SMA Tahun 2021,
tujuan umum penyelenggarakan KSN SMA Tahun 2021 adalah: 1) Mendapatkan dan
mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi
internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul. 2.
Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik
bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik
Indonesia. 3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat,
serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua
pemangku kepentingan. 4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen
Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Adapun yang menjadi tujuan
khusus, ditegaskan dalam Buku Pedoman atau Juknis
KSN SMA Tahun 2021, yakni untuk: 1) Menyelenggarakan seleksi peserta didik
secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam
bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi,
Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. 2) Mendapatkan calon peserta untuk mewakili
Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional. 3) Membangun basis data
nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.
Adapun KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021, adalah sebagai
berikut: 1) Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Kompetisi Sains
Nasional tingkat Sekolah (KSN-S). 2) Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota
disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K); 3)
Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Kompetisi Sains Nasional
tingkat Provinsi (KSN-P). 4) Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai
Kompetisi Sains Nasional (KSN).
Kompetisi Sains Nasional
Tingkat Kabupaten/Kota (KSN-K) SMA Tahun 2021
1.
Pelaksanaan KSN-K dilakukan oleh panitia KSN-K.
2.
Peserta KSN-K adalah peserta didik kelas IX sampai kelas XI, dan peserta didik
dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains.
3.
Seluruh peserta KSN-K yang berasal dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
untuk setiap negara menjadi satu kelompok sendiri yang setingkat dengan kabupaten/kota.
4.
Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil KSN-S dengan
jumlah maksimal 3 peserta per bidang kompetisi.
5.
Pelaksanaan KSN-K dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Pusat Prestasi
Nasional.
6.
Pelaksanaan KSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian
yang disusun oleh Tim Juri KSN.
7.
Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-K dilakukan oleh Tim Juri KSN yang
dipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
8.
Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
9.
Penetapan hasil KSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan
hasil penilaian Tim Juri KSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
10.
Publikasi hasil KSN-K dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional berdasarkan
penetapan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi.
11.
Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk
memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
12.
Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-K (semi daring) tercantum dalam
lampiran A
Kompetisi Sains Nasional
Tingkat Provinsi (KSN-P) SMA Tahun 2021
1.
Penanggung jawab pelaksanaan KSN-P adalah Pusat Prestasi Nasional.
2.
Peserta KSN-P terdiri dari peserta didik hasil seleksi KSN-K, peserta didik
yang pernah mengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020
(khusus bidang Informatika, Astronomi dan Geografi), dan Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN).
3.
Seluruh peserta KSN-P yang berasal dari SILN diwadahi dalam satu kelompok
sendiri yang setingkat dengan provinsi.
4.
Jumlah peserta KSN-P hasil seleksi KSN-K setiap bidang maksimal 3 orang per
sekolah.
5.
Bagi provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 25, maka jumlah maksimum
peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/kota. Bagi provinsi yang
memiliki kabupaten/kota tidak lebih dari 25, maka jumlah maksimum peserta per
bidang adalah 100 peserta.
6.
Jumlah maksimum peserta KSN-P setiap kabupaten/kota sebesar 10% dari kuota
provinsi.
7.
Peserta KSN-P yang berasal dari hasil seleksi KSN-K terdiri dari satu peserta
terbaik dari setiap kabupaten/ kota ditambah hasil pemeringkatan sesuai passing
grade provinsi hingga mencapai kuota kabupaten/kota.
8.
Kecuali bidang Informatika, Astronomi dan Geografi, peserta didik yang pernah
mengikuti pembinaan tahap-1 tingkat internasional tahun 2020 yang
diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional dapat langsung mengikuti KSN-P
tanpa mengurangi batas kuota per sekolah dan kabupaten/kota sebagaimana
tercantum pada poin 4 dan 6.
9.
Pelaksanaan KSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian
yang disusun oleh Tim Juri KSN.
10.
Pelaksanaan KSN-P dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
11.
Penilaian dan penyeleksian peserta KSN-P dilakukan oleh Tim Juri KSN.
12.
Penetapan dan publikasi hasil KSN-P dilakukan oleh Pusat Prestasi Nasional.
13.
Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN-P tercantum dalam lampiran B
Pelaksanaan Kompetisi Sains
Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMA Tahun 2021
1.
Penanggung jawab KSN adalah Pusat Prestasi Nasional.
2.
Jumlah peserta KSN per bidang berjumlah 100 peserta didik hasil seleksi KSN-P
dengan ketentuan: • Setiap provinsi minimal 1 peserta didik (peringkat 1
provinsi). • Setiap provinsi maksimal 10 peserta didik. • Setiap sekolah
maksimal 2 peserta didik.
3.
Pelaksanaan KSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian
yang disusun oleh Tim Juri KSN.
4.
KSN dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
5.
Pemenang KSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Pusat Prestasi Nasional.
6.
Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan KSN tercantum dalam lampiran C
Selengkapnya silahkan
download Pedoman atau Panduan - Juknis KSN
(Kompetisi Sains Nasional) SMA Tahun 2021
Link download Panduan Juklak Juknis KSN (Kompetisi Sains Nasional) SMATahun 2021
Demikian informasi tentang Panduan - Juklak – Juknis KSN SMA Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.