KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022


Kalender Pendidikan yang selanjufrrya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diterbitkan dalam rangka memberikan pdoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran khuususnya di lingkungan satuan pendidikan di Jawa Timur.

 

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Berdasarkan Pedoman penyusunanKalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancanganwaktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a. Membantu safuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. Mendorong satuan pendidikan melalrukan perencanaan program pembelajaran;

c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Pada Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Jawa Tengah dinyatakan bahwa Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan rnerupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan

 kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 danberakhir pada hari Rabu anggal 14 luli 2021.

 

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Program tahunan dan program semester; b) Silabus; dan c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sedangkan kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender Pendidikan (Kaldik); c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi .

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelaiaran tatap muka untuk SD/MI 35 menit, SMP/NTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLBA/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Sedangkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit dan SMA/MA/SMK/MK: 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

 

Dinyatakan pula dalam Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bahwa beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: a) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik. Serta satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuanjumlah jam pembelajaran per minggu.

 

Berdasarkan Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2021. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2022. Adapun perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulan April 2022. Perkiraan pelaksanaan US/UM utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2022. Perkiraan pelaksanaan USAIM utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-4 bulan April 2022.

 

Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan. Adapun Jadwal Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasal hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal l8 Desember 2021 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Jadwal Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. SedangkanLibur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 202 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Berikut ini salinan Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownload melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link donwload Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter