Kalender Pendidikan yang selanjufrrya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diterbitkan dalam rangka memberikan pdoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran khuususnya di lingkungan satuan pendidikan di Jawa Timur.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa
Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06283 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan Pedoman penyusunanKalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa
Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan (Kaldik) dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan
dalam menyusun rancanganwaktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur dengan tujuan:
a.
Membantu safuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b.
Mendorong satuan pendidikan melalrukan perencanaan program pembelajaran;
c.
Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Pada Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2021/2022 Provinsi Jawa
Tengah dinyatakan bahwa Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah hari
Senin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan
rnerupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun
pelajaran baru dimulai dengan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
(PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-hari
pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari
Senin tanggal 12 Juli 2021 danberakhir pada hari Rabu anggal 14 luli 2021.
Sebelum permulaan tahun
pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Program
tahunan dan program semester; b) Silabus; dan c) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP). Sedangkan kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun
program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender
Pendidikan (Kaldik); c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses
Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses
Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi .
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)
Peraturan Akademik.
5)
Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelaiaran tatap muka untuk SD/MI 35 menit, SMP/NTs : 40
menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLBA/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan
SMALB : 40 menit. Sedangkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran
tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit dan SMA/MA/SMK/MK:
40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 menit, SMPLB : 30
menit, dan SMALB : 35 menit.
Dinyatakan pula dalam Pedoman
penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bahwa beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: a)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran
pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada
Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat
belas) minggu efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yang
menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman
SKS; c) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam Kalender Pendidikan
(Kaldik) sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang
bersangkutan; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan
belajar peserta didik. Serta satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan
pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi
ketentuanjumlah jam pembelajaran per minggu.
Berdasarkan Pedoman penyusunan
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi
Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Penilaian Akhir Semester Gasal
dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan
Desember 2021. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Mei
sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2022. Adapun perkiraan pelaksanaan US/UM
Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulan
April 2022. Perkiraan pelaksanaan US/UM utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu
ke-4 bulan April 2022. Perkiraan pelaksanaan USAIM utama jenjang
SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-4 bulan April 2022.
Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama
berakhir. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Adapun Jadwal Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasal
hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu
tanggal l8 Desember 2021 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hari
Jumat tanggal 17 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima)
hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang
menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Jadwal Libur akhir semester
gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK
berlangsung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
SedangkanLibur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA,
dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai
tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 202 bagi satuan pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal
9 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Berikut ini salinan Pedoman
penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownload
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link donwload Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa
Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Pedoman
penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.