Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 tertuang dalam Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa. Kepmendesa No 40/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum Kesatu Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Pendampingan
Masyarakat Desa sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi: 1)
Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi yang selanjutnya
disebut BPSDM dalam mengelola Tenaga
Pendamping Profesional untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat
Desa; 2) Unit Kerja
Eselon I lainnya
pada pada Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi, dalam mendayagunakan Tenaga
Pendamping Profesional untuk Pendampingan Masyarakat Desa; 3)
Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya,
khususnya yang berkenaan
dengan Pendampingan Masyarakat Desa;
4) Tenaga Pendamping
Profesional dalam melaksanakan
tugas Pendampingan Masyarakat Desa; dan 5) Masyarakat
atau lembaga swadaya masyarakat,
perusahaan dan/atau lembaga non pemerintahan lainnya yang membantu penyelenggaraan
kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum KETIGA Kepmendesa
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat
Desa menyatakan: Petunjuk Teknis
Pendampingan Masyarakat Desa
ini mengatur tentang: a) tata
cara pendampingan masyarakat
desa, prinsip dan pengorganisasian; b) pengorganisasian pendampingan
masyarakat desa, pelaksana pendampingan, kedudukan
dan organisasi, tugas
dan fungsi, indikator kinerja,
hubungan antar pihak, serta pendayagunaan; c)
pengelolaan tenaga pendamping
profesional, kualifikasi, rekrutment, kontrak
kerja, jam kerja, honor
dan tunjangan, serta Evaluasi
Kinerja; dan d) pembinaan dan pengawasan
pendampingan masyarakat desa.
Diktum KEEMPAT Kepmendesa
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat
Desa menyatakan bahwa Pendanaan yang
ditimbulkan akibat
ditetapkannya Keputusan Menteri ini
dibebankan pada Anggaran
Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KELIMA menyatakan
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 29 Tahun
2020 tentang Tata
Kerja, Honorarium, dan
Bantuan Biaya Operasional Tenaga
Pendamping Profesional,
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Diktum KEENAM Kepmendesa
Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat
Desa dinyatakan Keputusan Menteri
ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Pendampingan Masyarakat Desa
ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam: 1) pelaksanaan Pendampingan Masyarakat
Desa; 2)
perencanaan, pengelolaan administrasi,
pengendalian, dan pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat
Desa; 3) pelaksanaan tugas
dan fungsi TPP
dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa; 4)
pelaksanaan fasilitasi Pembangunan Desa; 5) pelaksanaan
koordinasi Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dengan TPP; dan 6) pelaksanaan
kegiatan peningkatan kinerja TPP
oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan dan
kebutuhan daerah.
Terkait Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 dan mungkin berlaku juga untuk tahun 2022 dan selanjutnya, ditegaskan dalam lampiran Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa bahwa kualifikasi TPP (Tenaga Pendamping Profesional), adalah sebagai berikut.
1. Kualifikasi Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki kualifikasi pendidikan dan
pengalaman kerja bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai
persyaratan posisi;
c. tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI dan
anggota POLRI aktif;
d. tidak
sedang memiliki ikatan
dinas/ikatan kontrak kerja
dengan lembaga/instansi
pemerintah maupun nonpemerintahan lain,
baik dengan sumber pembiayaan
APBN, APBD Provinsi
dan Kabupaten/kota maupun dengan sumber pembiayaan lainnya yang
sifatnya mengikat;
e. tidak
menduduki jabatan pada
lembaga atau institusi
di wilayah kerjanya yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan; dan
f. tidak
pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun atau lebih.
2. Kualifikasi Khusus:
a. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
1) Umum
a) pendidikan minimal Strata 1 (S-1) semua
bidang ilmu;
b) memiliki
pengalaman dalam pengembangan
kapasitas dan pengorganisasian
masyarakat;
c) mampu
melakukan analisis kebijakan,
serta mendesain implementasi
program dan kegiatan;
d) memahami sistem Pembangunan Partisipatif;
e) memahami sistem Pemerintahan Daerah dan
Pemerintahan Desa;
f) memiliki
kemampuan memberikan pelatihan
dan pembimbingan mencakup aspek
penyusunan modul sederhana,
fasilitasi penyelenggaraan
pelatihan, evaluasi kegiatan
pelatihan, serta menguasai
metodologi pendidikan orang dewasa;
g) memiliki
kemampuan komunikasi dengan
baik secara lisan
dan tulisan;
h) memiliki
kemampuan dan sanggup
bekerjasama baik dengan Pemerintah Daerah
maupun dengan mitra
Pembangunan Desa lainnya;
i) mampu mengoperasikan komputer minimal program
Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
j) sanggup
bekerja penuh waktu
sesuai kontrak kerja
dan siap bertempat tinggal di
lokasi tugas; dan
k) berusia minimal 28 tahun dan maksimal 50
(enam puluh) tahun pada saat mendaftar.
2) Khusus
a) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal
15 (lima belas)
tahun bagi lulusan S-1 atau 13 (tiga belas) tahun bagi lulusan S-2 untuk
posisi Koordinator TAPM Pusat;
b) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun
bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Wakil
Koordinator TAPM Pusat;
c) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 13 (tiga belas) tahun
bagi lulusan S-1 atau 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-2 untuk posisi Koordinator
Bidang;
d) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 12 (dua belas) tahun
bagi lulusan S-1 atau
10 (sepuluh) tahun
bagi lulusan Strata
2 (S-2) tahun untuk posisi
Koordinator Provinsi;
e) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal
7 (enam) tahun
bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun bagi lulusan Strata 2
(S-2) untuk posisi koordinator TPP Kabupaten/kota;
f) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun
bagi lulusan S-1 atau 8 (delapan) tahun bagi lulusan S-2 untuk Tenaga Terampil
Penyelia Madya;
g)
memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan
masyarakat minimal 7
(tujuh) tahun bagi lulusan
S-1 atau 5
(lima) tahun bagi
lulusan S-2 untuk
Tenaga Terampil Penyelia Pratama; dan
h) memiliki pengalaman kerja dalam bidang
Pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal
5 (lima) tahun
bagi lulusan Strata 1 (S-1) dan 3 (tiga) tahun untuk Strata 2 (S-2)
untuk Tenaga Terampil Mahir;
b. Pendamping Desa
1) pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua
bidang ilmu;
2) memiliki
pengalaman kerja dalam
bidang Pembangunan Desa
dan atau pemberdayaan masyarakat
minimal 4 (empat)
tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk
Strata 1 (S-1);
3) memiliki
pengetahuan dan kemampuan
dalam mengorganisasikan pelaksanaan
program dan kegiatan di Desa;
4) memiliki
pengalaman dalam pengembangan
kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5) memiliki
pengalaman dalam melakukan
fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat
Desa;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan
Pemerintahan Desa;
7) memiliki
kemampuan memberikan pelatihan
dan pembimbingan mencakup aspek
fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai
metodologi pendidikan orang dewasa;
8) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik
secara lisan dan tulisan;
9) memiliki
kemampuan dan sanggup
bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa ;
10) mampu mengoperasikan komputer minimal program
Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak
kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan
maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
c. Pendamping Teknis
1) pendidikan
minimal Diploma III
(D-III) dari bidang
ilmu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
2) memiliki
pengalaman kerja yang
relevan dengan program
yang dilaksanakan minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2
(dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3) memiliki
pengetahuan dan kemampuan
dalam engorganisasikan pelaksanaan
program dan kegiatan di Desa;
4) memiliki
pengalaman dalam pengembangan
kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5) memiliki
pengalaman dalam melakukan
fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat
Desa;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan
Pemerintahan esa;
7) memiliki
kemampuan memberikan pelatihan
dan pembimbingan mencakup aspek
fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai
metodologi pendidikan orang dewasa;
8) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik
secara lisan dan tulisan;
9) memiliki
kemampuan dan sanggup
bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa;
10) mampu mengoperasikan komputer minimal program
Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak
kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan
maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
d. Pendamping Lokal Desa
1) pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) atau sederajat;
2)
memiliki
pengalaman kegiatan Pembangunan
Desa dan/atau pemberdayaan
masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3) diutamakan memiliki pengalaman sebagai KPMD
dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
4) memiliki
pengetahuan dan kemampuan
dalam mengorganisasikan pelaksanaan
program dan kegiatan di Desa;
5) memiliki
pengalaman dalam pengembangan
kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
6) memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan
Pemerintahan Desa;
7) memiliki kemampuan komunikasi dengan baik
secara lisan dan tulisan;
8) memiliki
kemampuan dan sanggup
bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa ;
9) mampu mengoperasikan komputer minimal program
Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
10) sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak
kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11) berusia usia minimal 25 (dua puluh lima)
tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Masih berkenaan dengan Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021, dalam lampiran Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendampingan Masyarakat Desa dinyatakan bahwa Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi atau Rekutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa atdalah sejumlah pengetahuan Dasar TPP. Dalam melakukan pendampingan, TPP harus menguasai pengetahuan dasar tentang:
a. Kebijakan tentang Desa yang mencakup:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
3) Pasal
117 dan Pasal
185 huruf b
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
5) Peraturan
Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa;
6) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
7) Peraturan
Presiden Nomor 85
Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
8) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa;
9) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana
telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
11)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
12)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan
Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik
Desa Bersama
13)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur
tentang prioritas penggunaan
Dana Desa yang
diterbitkan setiap tahun; dan
14)
Peraturan teknis lainnya
berkenaan dengan pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. Pembangunan Desa, yang mencakup:
1) SDGs Desa sebagai arah pembangunan desa;
2) perencanaan Pembangunan Desa;
3) swakelola Pembangunan Desa;
4) Padat Karya Tunai Desa;
5) pendayagunaan sumber daya pembangunan di
Desa;
6) partisipasi masyarakat dalam Pembangunan
Desa;
7) akuntabilitas sosial dalam Pembangunan Desa.
c. Pengorganisasian Pembangunan Desa, yang
mencakup:
1) manajemen Pembangunan Desa;
2) Pendataan Desa secara partisipatif;
3) digitalisasi Pembangunan Desa;
4) pendayagunaan Sistem Informasi Desa; dan
5) sistem peringatan dini;
d. Pengendalian
kinerja dan percepatan
laju Pembangunan Desa
dan Perdesaan serta Pemberdayaan
Masyarakat Desa, yang meliputi pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
e. Fungsi
kolaborasi, dinamisasi dan
adaptasi Desa dan
masyarakat Desa, yang mencakup:
1) penguatan masyarakat Desa sebagai subjek
Pembangunan Desa;
2) penegakan hak dan kewajiban Desa serta
masyarakat Desa;
3) penguatan kelembagaan Desa dinamis;
4) penguatan budaya Desa adaptif;
5) peningkatan kerja sama antar Desa; dan
6) penguatan
kerja sama Desa
dengan Pihak Ketiga,
yaitu lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi
kemasyarakatan, atau perusahaan, yang
sumber keuangan dan
kegiatannya tidak berasal
dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan/atau
APB Desa.
f. Analisa sosial, yang mencakup:
1) Teori dan konsep Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
a) pembangunan Perdesaan berbasis aset (aset
based rural development);
b) pembangunan Perdesaan terpadu (integrated
rural development);
c) pembangunan
Perdesaan yang berkelanjutan
(sustainable rural development);
d) pemberdayaan masyarakat (community
empowerment);
e) pengorganisasian masyarakat (community
organization);
f) pembangunan masyarakat (community
development); dan
g) teori atau
konsep baru lainnya tentang Pembangunan
Desa dan/atau Pemberdayaan Masyarakat
Desa sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, atau
sesuai hasil pengembangan
konseptual oleh Kementerian Desa,
PDT dan Transmigrasi.
2) Metode/cara analisa sosial, meliputi metode
analisis gender, metode SWOT, metode Rapid Rural Appraisal (RRA), metode
Participation Rural Apraisal (PRA) dan metode lainnya sesuai dinamika
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Inovasi
pembaharuan Pembangunan Desa,
yang meliputi pengembangan kemampuan berpikir
kritis dan inovatif,
pengembangan desain/model dan mereplikasi model pencapaian SDGs Desa
serta teknik pendampingan Desa.
4) Media komunikasi dan informasi, teknologi
komunikasi, dan jurnalisme.
5) Pengembangan
kapasitas masyarakat dan
Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, yang meliputi
pendidikan orang dewasa, pengembangan kapasitas literasi, pengembangan
komunitas pembelajar, pembelajaran jarak jauh, serta bimbingan dan motivasi.
Selain terkait pengetahuan
dasar, Materi tes atau Kisi-kisi Soal Seleksi Rekrutmen TPP Tenaga Pendamping Profesional Desa adalah sejumlah Keterampilan Dasar TPP, Dalam
melakukan pendampingan, TPP harus menguasai keterampilan dasar meliputi:
a. Pengorganisasian Pembangunan
Desa melalui pendampingan
kegiatan yang meliputi:
1) pengorganisasian pendataan Desa secara
partisipatif dan berkelanjutan;
2) pemanfaatan
digitalisasi desa untuk
Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
3) terampil menggunakan hasil-hasil SID;
4) menjaga dan merawat peralatan peringatan
dini;
5) kaderisasi masyarakat Desa;
6) pengorganisasian kelompok-kelompok
kepentingan di Desa;
7) pembentukan dan pengembangan sekolah lapang;
8) pelaksanaan kegiatan akuntabilitas sosial di
Desa; dan
9) pembentukan dan replikasi model SDGs Desa
dalam Pembangunan Desa.
b. Pengorganisasian Pelaku Pembangunan Desa
melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
1) mendampingi masyarakat Desa untuk
berpartisipasi aktif secara sukarela dalam Pembangunan Desa, dan berswadaya
serta bergotong royong secara sukarela dalam Pembangunan Desa;
2) menggerakan tokoh-tokoh kunci yang ada di
Desa;
3) memfasilitasi
kepala Desa, anggota
BPD dan masyarakat
Desa untuk mengelola Pembangunan
Desa secara mandiri
yang dilakukan dengan cara:
a) mengontrol/memonitor;
b) mengevaluasi pencapaian target-target;
c) mengelola Sistem Peringatan Dini; dan
d) mempercepat pencapaian target-target.
4) menggalang kolaborasi antar pelaku
Pembangunan Desa yang dilakukan dengan cara:
a) menggalang kerja sama antar Desa;
b) mengkonsolidasikan program dan kegiatan
Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Desa;
c) menggalang kerja sama Desa dengan Pihak
Ketiga;
d) melakukan pencegahan dan penanganan konflik;
dan
e) menggandeng kemitraan dan pengembangan
jaringan.
c. Pemecahan
masalah Pembangunan Desa
melalui kegiatan pendampingan yang meliputi:
1) Penggunaan/pengoperasian alat/metode
analisa sosial berupa
metode analisis gender, SWOT,
RRA, PRA, dan
metode lainnya sesuai
dinamika perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
2) Teknik
fasilitasi partisipasi masyarakat
Desa yaitu upaya
membangun kesadaran
masyarakat Desa untuk
merefeksikan secara kritis
tentang kondisi hidup mereka,
menemukan masalah dan
merumuskan penyelesaian
masalah dengan mendayagunakan sumberdaya Pembangunan Desa
melalui tindakan sosial
yang terorganisir dalam konteks
implementasi Undang-Undang
Desa. Teknik fasilitasi
partisipasi masyarakat Desa meliputi:
a) diagnosis
fakta dan pengalaman
penyelenggaraan Desa khususnya Pembangunan Desa;
b) identifikasi masalah penyelenggaraan Desa
khususnya Pembangunan Desa;
c) tukar gagasan dan pandangan tentang isu atau
masalah tertentu;
d) mencari solusi alternatif untuk pemecahan
masalah;
e) pengambilan kesepakatan atau keputusan
bersama;
f) pengaktifan peran kelompok dan anggotanya
untuk bertindak; dan
g) pengelolaan
konflik sosial secara
damai melalui jalan
demokrasi permusyawaratan.
3) Penggunaan/pengoperasian alat/metode
fasilitasi yaitu pencairan suasana/ice breaking, ceramah,
diskusi, permainan kuis, bermain peran, dan
metode fasilitasi lainnya
yang relevan dengan
kerja Pendampingan Masyarakat
Desa;
4) Keterampilan teknis (technical skill)
penggunaan/pengoperasian komputer, internet, serta aplikasi digital SID;
5) Perumusan kegiatan inovatif dan kreatif:
a) terampil
untuk menguji gagasan-gagasan baru
dengan cara mendiskusikannya
bersama para pemangku kepentingan yang terkait dengan urusan
Pembangunan Desa dan/atau
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
b) terampil
bereksperimen dalam menjalankan
tugas sebagai TPP. Misalnya, membuat dan mereplikasikan
model SDGs Desa.
d. Komunikasi Pembangunan Desa yang meliputi:
1) terampil menyampaikan pesan-pesan dengan cara
menampilkan data-data dan informasi faktual;
2) terampil
mempersuasi/membujuk orang untuk
bersedia secara sukarela menjalankan pesan-pesan;
3) terampil memilih sasaran yang akan diberi
informasi atau pesan-pesan;
4) terampil
memilih dan mendayagunakan media
komunikasi yang sesuai dengan
situasi dan kondisi
Desa yang didampingi, misalnya
pertemuan sosialisasi, papan informasi,
poster, baliho, leaflet,
buletin Desa, koran Desa,
radio, website Desa,
televisi, jurnalisme warga, community center, jaringan bloger Desa, dan penggiat
seni budaya; dan
5) terampil
menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi, misalnya video tutorial,
teleconference/webinar, website, e-mail, whatsapp, twitter, facebook, dan media
komunikasi dan informasi lainnya.
e. Pendidikan, motivasi dan penginspirasi
masyarakat Desa meliputi:
1) Keterampilan mendidik masyarakat Desa:
a) menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran
kritis dalam diri para pendamping
masyarakat Desa lainnya
yang disupervisi, maupun menumbuhkan dan
mengembangkan kesadaran kritis
dalam diri masyarakat Desa;
b) menggali potensi pengetahuan lokal masyarakat
Desa;
c) mendidik
masyarakat Desa untuk
mampu mengelola secara
mandiri potensi sumberdaya mereka;
d) mengembangkan pendidikan masyarakat Desa
berkelanjutan ;
e) mengembangkan komunitas pembelajar; dan
f) mengembangkan kapasitas literasi.
2) Keterampilan memotivasi masyarakat Desa:
a) memberikan bimbingan dan konseling;
b) mengidentifikasi dan
menilai karakteristik kepribadian
individu atau kelompok;
c) merumuskan
strategi peningkatan motivasi
individu dan/atau kelompok;
d) merumuskan
dan mengkomunikasikan harapan-harapan untuk peningkatan kinerja;
e) merumuskan
dan mengkomunikasikan manfaat,
penghargaan jika harapan
terpenuhi atau sanksi jika harapan tidak dipenuhi; dan
f) memfasilitasi
masyarakat untuk mampu
mengatasi masalah atau hambatan dalam Pembangunan Desa.
3) Keterampilan menginspirasi masyarakat Desa,
berupa pemberian contoh keberhasilan pencapaian SDGs Desa melalui pendampingan
secara unggul dan terpercaya, dan berbagi pengalaman.
Adapun Lokasi Pendampingan
Masyarakat Desa oleh
TPP adalah seluruh
Desa penerima Dana Desa
pada kecamatan, kabupaten/kota dan
provinsi serta pengendalian pada
skala nasional di tingkat pusat. Jumlah dan nama Desa penerima Dana Desa setiap
tahun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kuota TPP dari Pusat hingga Desa ditetapkan
sebagai kuota maksimal, dengan memperhatikan
jumlah dan karakteristik
lokasi Pendampingan Masyarakat
Desa. Pengisian TPP setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan
pembiayaan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(APBN) serta kebijakan Pendampingan Masyarakat Desa oleh
Kementerian.
Selengkapnya silahkan download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Rekrutmen Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2021 yang mungkin berlaku juga untuk tahun 2013 dan selanjutnya berdasarkan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa, Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.