Dokumen resmi Capaian Pembelajaran (CP) PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak terdapat dalam Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan mengenai pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek
Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB,
SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak (PSP), menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD
pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang
Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program
Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan
Capaian Pembelajaran untuk SD, SMP, dan SMA pada Program Sekolah Penggerak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA,
SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB,
SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Balitbangbuk Kemendikbudristek
Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB,
SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan dan Perbukuan mi mulai berlaku, maka Keputusan Sekretaris Jenderal
Nomor 48/P/2020 tentang Dokumen Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran Keputusan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 028/H/KU/2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD,
SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak, Pembelajaran
di PAUD adalah pembelajaran yang mengintegrasikan semua aspek perkembangan anak
dengan penekanan pada kesejahteraannya. Tujuan capaian pembelajaran di PAUD
adalah memberikan arah yang sesuai dengan usia perkembangan anak pada semua
aspek perkembangan anak (nilai agama-moral, fisik motorik, emosi-sosial,
bahasa, dan kognitif) agar anak siap mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.
Sedangkan untuk jenjang SD
SMP SMA tujuan Capaian Pembelajaran disesuaikan dengan mata pelajarannya.
Adapun Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia adalah untuk membantu peserta didik
mengembangkan: 1. akhlak mulia dengan menggunakan bahasa Indonesia secara santun;
2. sikap pengutamaan dan penghargaan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi negara Republik Indonesia; 3. kemampuan berbahasa dengan berbagai teks multimodal
(lisan, tulis, visual, audio, audiovisual) untuk berbagai tujuan (genre) dan konteks;
4. kemampuan literasi (berbahasa, bersastra, dan bernalar kritis-kreatif) dalam
belajar dan bekerja; 5. kepercayaan diri untuk berekspresi sebagai individu yang
cakap, mandiri, bergotong royong, dan bertanggung jawab; 6. kepedulian terhadap
budaya lokal dan lingkungan sekitarnya; dan 7. kepedulian untuk berkontribusi
sebagai warga Indonesia dan dunia yang demokratis dan berkeadilan.
Tujuan Mata Pelajaran Bahasa
Indonesia Tingkat Lanjut adalah untuk membantu peserta didik mengembangkan: 1. akhlak
mulia dengan menggunakan bahasa Indonesia secara santun; 2. sikap pengutamaan dan
penghargaan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Republik Indonesia;
3. kemampuan berbahasa dengan berbagai teks multimodal (lisan, tulis, visual,
audio, audiovisual) untuk berbagai tujuan (genre) dan konteks; 4. kemampuan literasi
(berbahasa, bersastra, dan bernalar kritis-kreatif) dalam belajar dan bekerja; 5.
kepercayaan diri untuk berekspresi sebagai individu yang cakap, mandiri,
bergotong royong, dan bertanggung jawab; 6. kepedulian terhadap budaya lokal
dan lingkungan sekitarnya; 7. kepedulian untuk berkontribusi sebagai warga
Indonesia dan dunia yang demokratis dan berkeadilan; dan 8. Mengembangkan
kemampuan berbahasa untuk bekerja pada bidang kerja yang membutuhkan kemampuan berbahasa
setara KKNI level II.
Tujuan Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah untuk memastikan peserta
didik mampu: 1. memiliki akhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini ditunjukkan melalui sikap mencintai sesama manusia
dan lingkungannya serta menghargai kebinekaan untuk mewujudkan keadilan sosial;
2. memahami makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya sebagai
dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara melalui kajian secara kritis
terhadap nilai dan kearifan luhur bangsa Indonesia sebagai pedoman dan perspektif
dalam berinteraksi dengan masyarakat global, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, rumah, masyarakat sekitar, dan
dalam konteks yang lebih luas; 3. menganalisis secara kritis konstitusi dan
norma yang berlaku, serta menyelaraskan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di tengah-tengah masyarakat global; 4. memahami jati
dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka, serta mampu bersikap
adil dan tidak membeda-bedakan jenis kelamin dan SARA, serta memiliki sikap toleransi,
penghargaan dan cinta damai sebagai bagian dari jati diri bangsa yang perlu
dilestarikan; dan 5. menganalisis secara cerdas karakteristik bangsa Indonesia,
sejarah kemerdekaan Indonesia, dan kearifan lokal masyarakat sekitar, dengan kesadaran
untuk menjaga lingkungan sekitarnya dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta
berperan aktif dalam kancah global.
Tujuan Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah untuk: 1. memberikan bimbingan kepada
peserta didik agar mantap spiritual, berakhlak mulia, selalu menjadikan kasih sayang
dan sikap toleran sebagai landasan dalam hidupnya; 2. membentuk peserta didik agar
menjadi pribadi yang memahami dengan baik prinsip-prinsip agama Islam terkait akhlak
mulia, akidah yang benar (‘aqīdah ṣaḥīḥah) berdasar paham ahlus sunnah wal jamā`ah,
syariat, dan perkembangan sejarah peradaban Islam, serta menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam hubungannya dengan sang pencipta, diri
sendiri, sesama warga negara, sesama manusia, maupun lingkungan alamnya dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. membimbing peserta didik agar mampu
menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berfikir sehingga benar, tepat, dan arif
dalam menyimpulkan sesuatu dan mengambil keputusan; 4. mengkonstruksi kemampuan
nalar kritis peserta didik dalam menganalisa perbedaan pendapat sehingga berperilaku
moderat (wasaṫiyyah) dan terhindar dari radikalisme ataupun liberalisme; 5. membimbing
peserta didik agar menyayangi lingkungan alam sekitarnya dan menumbuhkan rasa tanggung
jawabnya sebagai khalifah Allah di bumi. Dengan demikian dia aktif dalam mewujudkan
upaya-upaya melestarikan dan merawat lingkungan sekitarnya; dan 6. membentuk
peserta didik yang menjunjung tinggi nilai persatuan sehingga dengan demikian dapat
menguatkan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah), persaudaraan seagama
(ukhuwwah Islāmiyyah), dan juga persaudaraan sebangsa dan senegara (ukhuwwah waṫaniyyah)
dengan segenap kebinekaan agama, suku dan budayanya.
Tujuan Mata Pelajaran
Informatika adalah untuk mengantarkan peserta didik menjadi “computationally
literate creators” yang menguasai konsep dan praktik informatika, yaitu: 1. berpikir
komputasional, dalam menciptakan solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
secara sistematis, kritis, analitis, dan kreatif; 2. memahami ilmu pengetahuan yang
mendasari informatika, yaitu sistem komputer, jaringan komputer dan internet, analisis
data, algoritma pemrograman serta menyadari dampak informatika terhadap
kehidupan bermasyarakat; 3. terampil berkarya dalam menghasilkan artefak komputasional
sederhana, dengan memanfaatkan teknologi dan menerapkan proses rekayasa, serta mengintegrasikan
pengetahuan bidang-bidang lain yang membentuk solusi sistemik; 4. terampil dalam
mengakses, mengelola, menginterpretasi, mengintegrasikan, mengevaluasi informasi,
serta menciptakan informasi baru dari himpunan data dan informasi yang
dikelolanya, dengan memanfaatkan TIK yang sesuai; dan 5. menunjukkan karakter baik
sebagai anggota masyarakat digital, sehingga mampu berkomunikasi, berkolaborasi,
berkreasi dan menggunakan perangkat teknologi informasi disertai kepedulian terhadap
dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mengetahui tujuan mata
pelajaran lain serta capaian Capaian Pembelajaran (CP) masing-masing jenjang
baik PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak yang
lebih lengkap silahkan download Keputusan
Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek
Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB,
SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek
Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB,
SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
alhamdulillah,terima kasih info yang bermanfaat pak.semoga menjadi amal kebaikan bapak.
ReplyDelete