KEPUTUSAN KEPALA BALITBANG NOMOR 028/H/KU/2021 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB PADA PSP

Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada PSP


Dokumen resmi Capaian Pembelajaran (CP) PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak terdapat dalam Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan mengenai pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak (PSP), menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD, SMP, dan SMA pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak, menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Balitbangbuk Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mi mulai berlaku, maka Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 48/P/2020 tentang Dokumen Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 028/H/KU/2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak, Pembelajaran di PAUD adalah pembelajaran yang mengintegrasikan semua aspek perkembangan anak dengan penekanan pada kesejahteraannya. Tujuan capaian pembelajaran di PAUD adalah memberikan arah yang sesuai dengan usia perkembangan anak pada semua aspek perkembangan anak (nilai agama-moral, fisik motorik, emosi-sosial, bahasa, dan kognitif) agar anak siap mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.

Sedangkan untuk jenjang SD SMP SMA tujuan Capaian Pembelajaran disesuaikan dengan mata pelajarannya. Adapun Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia adalah untuk membantu peserta didik mengembangkan: 1. akhlak mulia dengan menggunakan bahasa Indonesia secara santun; 2. sikap pengutamaan dan penghargaan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Republik Indonesia; 3. kemampuan berbahasa dengan berbagai teks multimodal (lisan, tulis, visual, audio, audiovisual) untuk berbagai tujuan (genre) dan konteks; 4. kemampuan literasi (berbahasa, bersastra, dan bernalar kritis-kreatif) dalam belajar dan bekerja; 5. kepercayaan diri untuk berekspresi sebagai individu yang cakap, mandiri, bergotong royong, dan bertanggung jawab; 6. kepedulian terhadap budaya lokal dan lingkungan sekitarnya; dan 7. kepedulian untuk berkontribusi sebagai warga Indonesia dan dunia yang demokratis dan berkeadilan.

 

Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut adalah untuk membantu peserta didik mengembangkan: 1. akhlak mulia dengan menggunakan bahasa Indonesia secara santun; 2. sikap pengutamaan dan penghargaan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara Republik Indonesia; 3. kemampuan berbahasa dengan berbagai teks multimodal (lisan, tulis, visual, audio, audiovisual) untuk berbagai tujuan (genre) dan konteks; 4. kemampuan literasi (berbahasa, bersastra, dan bernalar kritis-kreatif) dalam belajar dan bekerja; 5. kepercayaan diri untuk berekspresi sebagai individu yang cakap, mandiri, bergotong royong, dan bertanggung jawab; 6. kepedulian terhadap budaya lokal dan lingkungan sekitarnya; 7. kepedulian untuk berkontribusi sebagai warga Indonesia dan dunia yang demokratis dan berkeadilan; dan 8. Mengembangkan kemampuan berbahasa untuk bekerja pada bidang kerja yang membutuhkan kemampuan berbahasa setara KKNI level II.

 

Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah untuk memastikan peserta didik mampu: 1. memiliki akhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini ditunjukkan melalui sikap mencintai sesama manusia dan lingkungannya serta menghargai kebinekaan untuk mewujudkan keadilan sosial; 2. memahami makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara melalui kajian secara kritis terhadap nilai dan kearifan luhur bangsa Indonesia sebagai pedoman dan perspektif dalam berinteraksi dengan masyarakat global, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, rumah, masyarakat sekitar, dan dalam konteks yang lebih luas; 3. menganalisis secara kritis konstitusi dan norma yang berlaku, serta menyelaraskan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah-tengah masyarakat global; 4. memahami jati dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka, serta mampu bersikap adil dan tidak membeda-bedakan jenis kelamin dan SARA, serta memiliki sikap toleransi, penghargaan dan cinta damai sebagai bagian dari jati diri bangsa yang perlu dilestarikan; dan 5. menganalisis secara cerdas karakteristik bangsa Indonesia, sejarah kemerdekaan Indonesia, dan kearifan lokal masyarakat sekitar, dengan kesadaran untuk menjaga lingkungan sekitarnya dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta berperan aktif dalam kancah global.

 

Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah untuk: 1. memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mantap spiritual, berakhlak mulia, selalu menjadikan kasih sayang dan sikap toleran sebagai landasan dalam hidupnya; 2. membentuk peserta didik agar menjadi pribadi yang memahami dengan baik prinsip-prinsip agama Islam terkait akhlak mulia, akidah yang benar (‘aqīdah ṣaḥīḥah) berdasar paham ahlus sunnah wal jamā`ah, syariat, dan perkembangan sejarah peradaban Islam, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam hubungannya dengan sang pencipta, diri sendiri, sesama warga negara, sesama manusia, maupun lingkungan alamnya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. membimbing peserta didik agar mampu menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berfikir sehingga benar, tepat, dan arif dalam menyimpulkan sesuatu dan mengambil keputusan; 4. mengkonstruksi kemampuan nalar kritis peserta didik dalam menganalisa perbedaan pendapat sehingga berperilaku moderat (wasaṫiyyah) dan terhindar dari radikalisme ataupun liberalisme; 5. membimbing peserta didik agar menyayangi lingkungan alam sekitarnya dan menumbuhkan rasa tanggung jawabnya sebagai khalifah Allah di bumi. Dengan demikian dia aktif dalam mewujudkan upaya-upaya melestarikan dan merawat lingkungan sekitarnya; dan 6. membentuk peserta didik yang menjunjung tinggi nilai persatuan sehingga dengan demikian dapat menguatkan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah), persaudaraan seagama (ukhuwwah Islāmiyyah), dan juga persaudaraan sebangsa dan senegara (ukhuwwah waṫaniyyah) dengan segenap kebinekaan agama, suku dan budayanya.

 

Tujuan Mata Pelajaran Informatika adalah untuk mengantarkan peserta didik menjadi “computationally literate creators” yang menguasai konsep dan praktik informatika, yaitu: 1. berpikir komputasional, dalam menciptakan solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan secara sistematis, kritis, analitis, dan kreatif; 2. memahami ilmu pengetahuan yang mendasari informatika, yaitu sistem komputer, jaringan komputer dan internet, analisis data, algoritma pemrograman serta menyadari dampak informatika terhadap kehidupan bermasyarakat; 3. terampil berkarya dalam menghasilkan artefak komputasional sederhana, dengan memanfaatkan teknologi dan menerapkan proses rekayasa, serta mengintegrasikan pengetahuan bidang-bidang lain yang membentuk solusi sistemik; 4. terampil dalam mengakses, mengelola, menginterpretasi, mengintegrasikan, mengevaluasi informasi, serta menciptakan informasi baru dari himpunan data dan informasi yang dikelolanya, dengan memanfaatkan TIK yang sesuai; dan 5. menunjukkan karakter baik sebagai anggota masyarakat digital, sehingga mampu berkomunikasi, berkolaborasi, berkreasi dan menggunakan perangkat teknologi informasi disertai kepedulian terhadap dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Untuk mengetahui tujuan mata pelajaran lain serta capaian Capaian Pembelajaran (CP) masing-masing jenjang baik PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak yang lebih lengkap silahkan download Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbudristek Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter