Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Jabatan fungsional guru (JF Guru) adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelamar seleksi PPPK guru
yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai
dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi
kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut: a)
Seleksi Kompetensi I. Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai
denganpangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN
yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/
kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib
untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai
dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi
yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai
pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan
pendidikan: b) Seleksi Kompetensi II. Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:
1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I; 2) Guru non-ASN yang
masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
dan 3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database lulusan PPG Kemdikbudristek.
Pelamar yang tidak lulus
pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Sedangkan,
Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru
angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Bagi
Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi
sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi dalam satu
daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat
pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh
pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak
lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak
lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi
kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN
BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat
memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum
terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Dalam rangka pemenuhan
formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III
akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1)
Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan
diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama
dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi
Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu
wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Penentuan sekolah yang akan
diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak
dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan
lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta
kebutuhan guru.
Apa dan bagaimana Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK
tahun 2021? Sebelum admin berbagi tentang cara mengetahui lokasi ujian,
terlebih dahulu akan menginfokan tata tertib peserta ujian pppk berdasarkan
Juknis pelaksanaan seleksi PPPK guru. Berikut ini tata terib seleksi PPPK Guru
tahun 2021.
1. Pra Seleksi
a.
Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b.
Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah
disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
c.
Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi
kompetensi.
2. Pelaksanaan Seleksi
dengan CAT-UNBK
a.
Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b.
Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c.
Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan
secara tertib.
d.
Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1)
buku - buku dan catatan lainnya.
2)
kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan,
bolpoint.
3)
makanan dan minuman.
4)
senjata api/tajam atau sejenisnya
e.
Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
1)
pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.
2)
bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi;
3)
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama seleksi kompetensi.
4)
keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;
5)
merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.
f.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a.
Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b.
Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol
kesehatan.
Sanksi. Bagi peserta seleksi
kompetensi yang melanggar ketentuan tata tertib akan diberi peringatan oleh
pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi
kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut
tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur
dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
Berikut ini Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK
tahun 2021. Untuk mengetahui Tempat
Uji Kompetensi (TUK) pertama harus
mengakses laman http://118.98.166.67/pelamar_p3k/
kemudian masukan NIK dan NOMOR PESERTA selanjutnya klik CARI.
Link Cek Tempat Uji Kompetensi (TUK) Seleksi PPPK Guru (DISINI)
Link alternatif (DISINI)
Link alternatif TERBARU (DISINI)
Nb. Untuk Kepastian lokasi Waktu dan Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun
2021 Silahkan Cetak Ulang Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru mulai tanggal 11 September 2021
di laman sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021
Demikian informasi tentang Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK
Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hatur nuhun pa file permendikbud bos kinerja...saya dari SMPN 1 SOBANG PA
Terimakasih untuk filenya pa