PENGUMUMAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021
Kemendikbud telah menerbitkan Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dengan menerbitkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru Asn-Pppk Tahun 2021.
Isi Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Dasar pertimbangan: 1) Surat edaran BKN
Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian
Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi
Ketua Satgas Covid-19. 2) Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ
tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021. 3)
Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal
Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun
2021. 4) Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal
6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.
Baca Juga: CARA MENGETAHUI LOKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) PESERTA SELEKSI PPPK GURU
Melalui Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan
waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2.
Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi
tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang
disebabkan antara lain:
a.
Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b.
Lulusan PPG;
c.
Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi
yang linier di sekolah induk;
d.
Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada
formasi kosong di sekolah lain.
3.
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12
September 2021.
4.
Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan
secara ketat antara lain:
a.
Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non
reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b.
Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c.
Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
d.
Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e.
Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5.
Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17
September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagaimana yang
tercantum dalam pengumuman ini.
Demikian informasi tentang Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.