Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas,
sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan
keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Pejabat
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Sedangkan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Pejabat
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit
Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan PMK Nomor
149/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berada
pada Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan
Negara yang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pelaksanaan Anggaran;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Pengelolaan Kas Negara;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sistem
Manajemen Investasi;
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pembinaan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
e. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
f. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan
Negara; dan
g. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara pada Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan
Negara.
Selanjutnya pada Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Permenkeu atau PMK
Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari 4 (empat) jenjang
mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Utama.
Jenjang pangkat Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari 6 (enam)
unsur, yaitu:
a. Pelaksanaan Anggaran;
b. Pengelolaan Kas Negara;
c. Sistem Manajemen Investasi;
d. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
e. Analisis Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara; dan
f. Pembinaan Pengelola
Perbendaharaan.
Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan pada Unit
Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelaksanaan Anggaran mulai
dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Utama.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Permenkeu atau PMK Nomor
149/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan jenjang jabatan yang
akan diduduki. memenuhi Standar Kompetensi Jabatan terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri
atas:
a. Uji Kompetensi Pengangkatan
Pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari
Jabatan Lain;
c. Uji Kompetensi Promosi; dan
d. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang
Jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor
149/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara
Link download ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri keuangan Permenkeu atau PMK Nomor
149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya terima kaish.
Tags:
Berita