Petunjuk
Teknis - Juknis Jabatan Fungsional Diplomat diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Diplomat. Peraturan ini diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Diplomat yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 16 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat
yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan
politik dan hubungan luar negeri.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat digunakan sebagai panduan:
a. melaksanakan pembinaan teknis dan
substantif Jabatan Fungsional Diplomat;
b. standardisasi kegiatan, kompetensi,
dan profesionalitas Jabatan Fungsional Diplomat; dan
c. manajemen pengembangan karir
Diplomat.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat mengatur mengenai:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang;
b. rangkap jabatan;
c. Penugasan Khusus Diplomat;
d. tugas pokok, unsur, dan subunsur
kegiatan;
e. SKP, target Angka Kredit, dan
DUPAK;
f. pengusulan, penilaian, penetapan dan
penyesuaian Angka Kredit; dan
g. pengangkatan dalam jabatan, kenaikan
pangkat, kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat meliputi:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Berdasarakan Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Diplomat, Pangkat dan golongan
ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Diplomat terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Diplomat Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Diplomat Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Diplomat Ahli Utama, pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas jabatan Diplomat berdasarkan Permenlu
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Diplomat adalah melaksanakan
Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan
di luar negeri.
Selengkapnya silahkan download Permenlu
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Diplomat.
Link download ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Diplomat. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita