KMA NOMOR 1332 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI COVID-19
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatatakan Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi semua pihak
terkait dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332
Tahun 2021 menyatatakan bahwa Pada saat Keputusan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan
lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Bereberapa Ketentuan yang
terdapat dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), antara
lain.
I. Persyaratan Jemaah Umroh
di masa Pandemi Covid-19
A. Umum
1. Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi
Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak akan
menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 sesuai dengan
Format 1.
B. Khusus
1. Jemaah memiliki bukti bebas Covid-19 berupa
bukti basil Polymerase Chain Reaction (PCR) / Swab yang pelaksanaan tesnya
tidak lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum keberangkatan dan terdaftar
pada laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Big Data NAR (New All Record).
2. Jemaah telah menerima vaksinasi Covid-19
secara lengkap yang dibuktikan melalui sertifikat vaksin dan terdaftar pada
aplikasi resmi Pemerintah.
3. Dalam hal terdapat ketentuan lain mengenai
vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 2, mengikuti ketentuan vaksin Pemeritah
Kerajaan Arab Saudi.
II. Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Umrah Selama masa Pandemi Covid-19
A. Biaya penyelenggaraan Ibadah Umrah mengikuti
harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
B. Biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf A dapat
ditambah dengan biaya lainnya yang timbul akibat pandemi Covid-19.
C. Dalam hal Jemaah telah membayar biaya
perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan ini ditetapkan, PPIU dapat menyesuaikan
biaya sesuai dengan kebutuhan Jemaah.
III. Protokolkesehatan
Jemaah Umroh Selama Masa Covid-19
A. Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri
mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
B. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat
terbang mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan penerbangan yang berlaku.
C. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi
mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
D. PPIU bertanggung jawab terhadap sosialisasi
dan pemantauan pelaksanaan Protokol Kesehatan Jemaah selama di tanah air, di
perjalanan, dan di Arab Saudi.
IV. Transportasi Udara
A. Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah melalui
bandara intemasional yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi udara.
B. Pelayanan penerbangan bagi Jemaah untuk
perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang menggunakan penerbangan
langsung.
C. Penerbangan langsung sebagaimana dimaksud
dalam huruf B terdiri atas penerbangan terjadwal atau tidak terjadwal
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
D. Dalam hal penerbangan menggunakan penerbangan
transit, harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
E. Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf C
dan huruf D dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
V. Pelayanan Keberangkatan
A. Jemaah melakukan screening kesehatan sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi.
B. Screening kesehatan dilakukan di asrama haji atau
hotel yang dikoordinasi oleh PPIU.
C. Pada saat screening kesehatan, Jemaah
melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang pelaksanaannya paling lambat 24
(dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan.
D. Jemaah yang berdasarkan hasil Polymerase Chain
Reaction (PCR) dinyatakan positif, dilakukan isolasi dan/atau rujukan sesuai
gejala.
E. Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR)
dinyatakan positif se bagaimana dimaksud dalam huruf D dijadwalkan ulang
keberangkatannya.
F. Pelayanan transportasi dari dan ke bandara
keberangkatan internasional dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
G. Screening kesehatan sebelum keberangkatan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Protokol Kesehatan Pemerintah Republik
Indonesia.
VI. Pelayanan Kepulangan
A. PPIU bertanggung jawab atas pelaksanaan Polymerase
Chain Reaction (PCR) Jemaah sebelum kembali ke Indonesia.
B. Dalam hal hasil Polymerase Chain Reaction
(PCR) Jemaah dinyatakan positif, akan dilakukan Karantina sesuai dengan
ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
C. Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction
(PCR) dinyatakan positif sebagaimana dimaksud dalam huruf B, dijadwalkan ulang
kepulangannya.
D. Jemaah yang tiba di tanah air setelah
melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah mengikuti Protokol Kesehatan sesuai dengan
ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
VII Penundaan Dan Pembatalan
A. Jemaah dapat mengajukan penjadwalan ulang
keberangkatan, melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, atau
mengajukan pembatalan keberangkatan apabila:
a. Jemaah tidak menyetujui penyesuaian biaya;
atau
b. tidak memenuhi persyaratan keberangkatan.
B. Jemaah yang mengajukan penjadwalan ulang
keberangkatannya, diberangkatkan oleh PPIU pada musim umrah tahun 1443 Hijriyah
atau tahun berikutnya.
C. Dalam hal Jemaah diberangkatkan pada musim
umrah tahun berikutnya, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal.
D. Jemaah yang melimpahkan keberangkatan umrahnya
kepada orang lain, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal.
E. Jemaah yang membatalkan keberangkatannya
berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
F. Jemaah yang membatalkan keberangkatannya
mendapatkan pengembalian sebesar paket layanan setelah dikurangi biaya yang
telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti
pembayaran yang sah.
G. PPIU mengembalikan biaya umrah sebagaimana
dimaksud dalam huruf E dalam jangka waktu paling lambat tanggal 1 Zulkaidah tahun
1443 Hijriyah.
H. Dalam hal PPIU tidak mengembalikan biaya sebagaimana
dimaksud dalam huruf G, PPIU wajib membuat kesepakatan baru dengan Jemaah yang
bersangkutan.
I. PPIU yang telah menerima pengembalian biaya
dari penyedia layanan, wajib menyerahkan pengembalian biaya kepada Jemaah.
J. PPIU wajib melaporkan Jemaah yang membatalkan
keberangkatannya kepada Direktur Jenderal.
X. Pengawasan Dan Evaluasi
A. Pengawasan dan evaluasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan
evaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 di dalam
negeri dan di luar negeri, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga terkait.
C. Hasil pengawasan umrah pada masa pandemi
Covid-19 digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan umrah.
IX. Pelaporan
A. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan,
kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan Jemaah kepada Direktur Jenderal secara
elektronik.
B. Laporan rencana keberangkatan Jemaah
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sebelum keberangkatan.
C. Laporan kcdatangan di Arab Saudi disampaikan
dalam jangka waktu paling lam bat 1 (satu) hari tehitung setelah Jemaah tiba di
Arab Saudi.
D. Laporan pcmulangan disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah Jemaah tiba di tanah
air.
E. Dalam ha! terjadi perbedaan data Jemaah di
dalam rencana keberangkatan dan realisasi keberangkatan, PPIU melaporkan kepada
Direktur Jenderal secara elektronik .
Link download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa
Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa
Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran