Simak! Ketentuan Baru tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS (SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021)

Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS


Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS terdalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. DItegaskan dalam Surat Edaran ini bahwa dengan berlakukan SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tidanya hanya berlaku bagi Tugas belajar yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lain yang sah. Tetapi juga yang berasal dari dana mandiri atau biaya sendiri. Hal ini ditegas pada bagian akhir Surat Edaran ini yang menyatakan Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini.

 

Menurut Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021, pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan / atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta. ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. Adapun pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan ini.

 

Apa saja persyaratan dan penetapan tugas belajar berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi, dengan persyaratan:

a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

b. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:

1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau

2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.

c. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. tidak sedang:

1) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;

2) menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau

3) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

f. tidak pernah:

1) dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;

2) dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau

3) dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

g. memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi;

h. menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;

i. pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;

j. jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.

 

Adapun Ketentuan Penyelenggaran Tugas Belajar Dan Persyaratan Program Studi adalah sebagai berikut

a. Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri.

b. Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1) perguruan tinggi negeri;

2) perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau

3) perguruan tinggi swasta.

c. Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/ persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

d. Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

e. Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:

1) sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;

2) penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;

3) memiliki akreditasi paling kurang:

a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau

b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan

4) diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

 

Adapun Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.


Ketentuan tentag Jangka Waktu Tugas Belajar berdasarkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, yakni sebagai berikut

a. Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

b. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

 

Perpanjangan Jangka Waktu Tugas Belajar

a. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf adiberikan berdasarkan kriteria:

1) perubahan kondisi sistem studi/ perkuliahan;

2) keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/ atau

 

3) penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan.

 

Link download Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 28 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Ketentuan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Ketentuan Persyaratan lzin Belajar Bagi PNS Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



3 comments:

  1. Kalau dilihat dari penjelasan diatas, yg memiliki Ijazah akreditasi Prodi nilai C; untuk PNS apakah bisa untuk penyesuaian ijazah dan naik pangkat?

    ReplyDelete
  2. Salam... Apakah dengan surat edaran menpan 28/2021 ini berarti tidak ada batasan umur maksimal untuk tugas belajar mandiri seperti di surat edaran sebelumnya yang mencantumkan umur maksimal. Mohon pencerahan.. Terima Kasih

    ReplyDelete
  3. Apakah ini berlaku juga untuk penerbitan SK pencantuman gelar?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter