Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor
1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS
Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang: a) PNS yang
dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan
jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional; b) Penyusunan Sasaran
Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021; c)
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d
Desember 2021; dan d) Penilaian kinerja PNS tahun 2021.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan
f. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
4. Isi Surat Edaran Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, antara lain tentang Pejabat Penilai
Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS, Tata cara Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS.
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat
Penilai PNS
1)
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan
ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas.
2)
Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai
Kinerja PNS.
3)
Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan
Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:
4)
Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta
bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit
kerjanya.
5)
Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja
dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan
Penilaian Kinerja PNS
1)
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi
atas 2 (dua) Periode yaitu:
a)
Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):
Tata
cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil.
b)
Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021):
Tata
cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
2)
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)
Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni
Tahun 2021;
b)
Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun
2021; dan
c)
Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai
dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan
Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
3)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan
dokumen yang terdiri atas:
a)
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai,
dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun
2021;
b)
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja
pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun
2021;
c)
Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan
Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember
Tahun 2021; dan
d)
Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
4)
Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat
Edaran ini.
5.
Penutup
Demikian
Surat Edaran ini, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Link download SE atau Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 (disini)
Untuk mengetahui Rumus penghitungan SKP dan Penilaian Kinerja yang baru silahkan baca Permenpan Nomor 8 Tahun 2021
Demikian informasi tentang SE atau Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Selamat pagi, apakah untuk lampiran nya kolom yg harus diisi pakai rumus yg sama? Krn ada perbedaan di penilaian kinerjanya. Kalo ada rumus barunya mta tolong email ke saya ya: erikapaskah@yahoo.com. terima kasih
Bisa di baca atau dilihat di PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021