Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu
Perilaku bahwa Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi
Pemerintah. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Kedudukan Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kesehatan. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil; b) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku Mahir; dan c) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Pertama; b) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; c) Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan d) Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan Dan Ilmu Perilaku ini.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku yaitu
melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan
masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan
pendekatan ilmu perilaku.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka
kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri
atas sub-unsur: a) persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; b_
pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c) pemantauan dan penilaian kegiatan
promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan d) pengembangan promosi kesehatan dan
ilmu perilaku
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu
Perilaku. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.