Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan
dalam bahwa Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi
Pemerintah. Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. Kedudukan
Penata Kelola Jalan dan Jembatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan terdiri atas: Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli
Madya; dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: perencanaan
umum jalan dan jembatan; perencanaan teknis jalan dan jembatan; pelaksanaan
jalan dan jembatan; pengawasan jalan dan jembatan; dan pembinaan dan pengaturan
jalan dan jembatan.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
1.
pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
dan
2.
penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;
b.
perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
1.
penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau
terowongan;
2.
perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3.
pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi,
barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan
4.
penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
c.
pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
1.
pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
2.
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau
terowongan; dan
3.
pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;
d.
pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
1.
pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;
2.
pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
3.
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
4.
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
5.
pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
6.
pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
dan
7.
pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
e.
pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi:
1.
pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan,
jembatan, atau terowongan;
2.
pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau
terowongan;
3.
pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
4.
pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
5.
pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;
6.
penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan,
jembatan, atau terowongan;
7.
pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
8.
pembimbingan pelaksanaan jalan;
9.
pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
10.
mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan
11.
pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau
gagal pelaksanaan konsesi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan Dan Jembatan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor
81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.