ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2022, bahwa Pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan
berdasarkan prinsip: a) fleksibel yaitu
pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b) efektif yaitu
pengelolaan dana diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh,
dan daya guna
untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien yaitu
pengelolaan dana diupayakan
untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal
mungkin dengan hasil yang optimal; d)
akuntabel yaitu pengelolaan
dana dapat dipertanggungjawabkan
secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan
yang logis sesuai
peraturan perundang-undangan;
dan e)
transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan
mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP
PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0 taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan belajar; dan f)
pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana
BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD menurut
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun
2022 ini, dapat menerima Dana
BOP PAUD Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a)
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat
tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c)
memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik; d) memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan; dan e)
tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan persyaratan
telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP
PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Adapun Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan,
dikecualikan untuk persyaratan
penerima Dana BOP
PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman ainamulyana.blogspot.com tentang Juknis BOS Tahun 2022
Sedangkan Satuan PAUD
penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan
oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP
Kesetaraan Tahun 2022 meliputi: a) SD; b)
SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e)
SMA; f) SMALB; g)
SLB; dan h) SMK. Dana
BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan Dana BOS Kinerja.
Berikut ini persyaratan dan
kriterian Sekolah atau Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Reguler menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP
Kesetaraan Tahun 2022. Yakni sebagai berikut a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik; b) telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai
dengan kondisi riil
di Satuan Pendidikan paling lambat
tanggal 31 Agustus
anggaran sebelumnya; c)
memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki
Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama;
dan f) tidak merupakan
satuan pendidikan yang
dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Kinerja menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
penerima Dana BOS
Reguler pada tahun
anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak. Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) penerima Dana
BOS Reguler tahun
anggaran berkenaan; b)
memiliki paling sedikit
3 (tiga) Peserta
Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat
nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
prestasi sekolah pada
tingkat nasional dan/atau
internasional; dan d) tidak termasuk
sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program
sekolah penggerak dan
SMK pusat keunggulan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP
Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik; b) telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai
dengan kondisi riil
di Satuan Pendidikan paling lambat
31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya; c) memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata
pada Dapodik; d) memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan; e) memiliki
Peserta Didik paling
sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang;
dan f) bukan merupakan satuan pendidikan
kerja sama.
Ketentuan persyaratan
telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk
penerima Dana BOP
Kesetaraan tahun anggaran 2022
paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan
persyaratan memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan dikecualikan
untuk persyaratan penerima Dana
BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan
BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakan
bahwa Penerima Dana BOP
PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan yang
memenuhi persyaratan
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman ainamulyana.blogspot.com tentang Juknis BOS Tahun 2022
Adapun Besaran alokasi Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
yang diberikan kepada
Satuan Pendidikan penerima Dana
BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan
ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri
atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD
Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP
PAUD Kinerja. Besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler
dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana
BOP PAUD pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya
Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik
merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
PAUD penerima Dana
BOP PAUD berdasarkan data
pada Dapodik tanggal
31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya. Jumlah Peserta Didik untuk
besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada
Dapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran
alokasi Dana BOP
PAUD Kinerja ditetapkan
melalui Keputusan Menteri.
Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA
SMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi Dana
BOS terdiri atas: a) besaran alokasi
Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi
Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi
Dana BOS Reguler
dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana
BOS Reguler pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan
biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta
Didik merupakan Peserta
Didik yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Reguler berdasarkan data pada
Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah
Peserta Didik untuk
SMP dan SMA
penerima BOS Reguler yang
berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan total jumlah
Peserta Didik yang
disatukan dengan sekolah induk. Besaran
alokasi Dana BOS
Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal
SDLB, SMPLB, SMALB, SLB,
Sekolah Terintegrasi dan sekolah
yang berada di
Daerah Khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik
kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan
besaran alokasi Dana
BOS Reguler ditetapkan 60 (enam
puluh) Peserta Didik.
Adapun Besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 ini dihitung berdasarkan
besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah dikalikan
dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah ditetapkan oleh
Menteri. Peserta
Didik merupakan Peserta
Didik yang berusia
paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima
Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah
Peserta Didikuntuk besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember
2021.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan lampiran Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP
PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Link download lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Link download Lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kaish. (ainamulyana.blogspot.com)
Terus kapan cair nya dong?
YNKTD
Terima kasih telah berbagi Juknis BOS 2022
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
Apakah belanja honor yg 50% bisa utk gaji Honor Daerah dan bukan hanya gaji honor sekolah?
Kalau di sekolah kami hanya utk honor sekolah yg 50% itu dan honor daerah hanya yg melihat lihat saja.