JUKNIS DAN PROSEDUR PEMUSNAHAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2022

Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 202


Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Sebelum kita membahas Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022 mari kita pahami dulu prosedur  Penggantian Blangko Ijazah. Dijelaskan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 bahwa a) Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan, dan b) Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

 

Berikut ini Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022, bahwa Pemusnahan Blangko Ijazah, yakni a) Blangko Ijazah yang: 1) mengalami kesalahan pengisian; dan/atau 2) tidak terpakai, dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; b) Khusus blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan pihak kepolisian; c) Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

1) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

2) pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

3) Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan.

 

Berikut Penatausahaan Ijazah SD SMP SMA SMK, yakni: 1) Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN; 2) Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/202. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter