JUKNIS DAN PROSEDUR PEMUSNAHAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2022
Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Sebelum kita membahas Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan
Blangko Ijazah Tahun 2022 mari kita pahami dulu prosedur Penggantian Blangko Ijazah. Dijelaskan dalam Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 bahwa a) Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti
dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima
blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan, dan b) Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri,
dan Paket C Luar Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke
Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi
dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Berikut ini Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan
Blangko Ijazah Tahun 2022, bahwa Pemusnahan Blangko Ijazah, yakni a) Blangko
Ijazah yang: 1) mengalami kesalahan pengisian; dan/atau 2) tidak terpakai,
dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko
Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; b) Khusus blangko
Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang
tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai dengan berita
acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat
terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan
pihak kepolisian; c) Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas
Pendidikan dan cadangan yang tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan
prosedur sebagai berikut:
1)
proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan
oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2)
pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan
yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3)
Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling
lambat 31 Desember tahun berkenaan.
Berikut Penatausahaan Ijazah
SD SMP SMA SMK, yakni: 1) Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah
melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital
(terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko
Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode
Ijazah, NPSN, dan NISN; 2) Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan
Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri
melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital
(terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko
Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit memuat kode
Ijazah, NPSN, dan NISN.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis dan Prosedur Pemusnahan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi
Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 Tahun
Pelajaran 2021/202. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.