KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Beberapa hal penting dari Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran antara lain
terkait kebijakan penerapan kurikulum di tahun pelajaran 2022/2023, Struktur Kurikulum
Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK PAUD), Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTS),
Dan Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK), serta Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum
Merdeka
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, menyatakan dalam rangka pemulihan
ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus,
satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan
bahwa Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU mengacu pada: a) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara
utuh; b) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan;
atau c) Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah secara utuh.
Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan
bahwa Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, menyatakan
bahwa Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Kepmendikbud ristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran : menyatakan
bahwa Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan
oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum KEENAM Keputusan Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KETUJUH Kepmendikbud ristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan
bahwa Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik
dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN : Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEMBILAN : Bagi
satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak
dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang
digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas
sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEPULUH :
Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai
dengan kelas XII.
Diktum KESEBELAS :
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c
diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai
dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas
I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
b.
tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan
6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I,
kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
c.
tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan
6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas
I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII,
kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Diktum KEDUABELAS :
Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan buku
teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum,
asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Diktum KETIGABELAS Keputusan Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan
Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum
Diktum KEDUABELAS,
dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh
pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Diktum KEEMPATBELAS :
Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus.
Diktum KELIMABELAS Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyatakan:
Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku
pada tahun ajaran 2022/2023.
Diktum KEENAMBELAS : Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: maka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan ketentuan yang mengatur tentang kurikulum
dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
Keputusan Mendikbudrsitek atau Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Semoga ada
manfaatnya. (ainamulyana.blogspot.com)