Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Dasar hokum diterbitkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
008/H/Kr/2022 Tentang Capaian
Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka adalah 1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan
Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021
Nomor 156); 4) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 28
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 5
Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161); 6)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 169); 8) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Diktum KESATU Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan
Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD
pada Kurikulum Merdeka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan
Menetapkan Capaian Pembelajaran
untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket
C pada Kurikulum
Merdeka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan
Menetapkan Capaian Pembelajaran
Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan
untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk
SDLB, SMPLB, dan SMALB pada
Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Capaian
Pembelajaran sebagaiman dimaksud
dalam Diktum KESATU, Diktum
KEDUA, Diktum KETIGA,
dan Diktum KEEMPAT mulai berlaku
pada tahun ajaran 2022/2023.
Diktum KENAM Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku: Keputusan
Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD,
SMP, SMA, SDLB, SMPLB,
DAN SMALB Pada
Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun
2021 tentang Capaian
Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK
Pusat Keunggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA
SMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Keputusan
Kepala Badan ini
mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka melalui salinan
dokumen yang eterdapat di bawah ini
Link downlo Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
008/H/Kr/2022 Tentang Capaian
Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya.