KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28/P/2022 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER, PENERIMA BOP PAUD DAN BOP KESETARAAN TAHUN 2022

Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,  Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun  2022


Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,  Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun  2022, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18 Januari 2022.

 

Berdasarkan ketentuan dalam permendikbud tersebut, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.

 

Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Reguler,  Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun  2022


 

Pada Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek  (Kepmendikbudristek)  Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah atau Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun nggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOP PAUD dan BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun  2022, menyatakan Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA menyatakan bahwa pada saat Keputusan Mendikbudristek  (Kepmendikbudristek)  Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran 2022 mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 224/P/2021  tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berikut Salinan Lampiran 2 Keputusan Mendikbudristek  (Kepmendikbudristek)  Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran 2022 yang bersisi Daftar Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 


Link download Kepmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah atau Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter