Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Galon Praja (SPGP) lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2022/2023.
Kapan
Jadwal Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Penerimaan
Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan bersamaan
dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan
mulai tanggal 9 s.d. 30 April 2022; dan pendaftaran dilakukan https://dikdin.bkn.go.id/ secara online/daring.
Apa saja Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan
Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Persyaratan
umum Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah 1) Warga Negara Indonesia; 2) Usia peserta seleksi minimal
16 (enam betas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1
September 2022; dan 3) Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan
wanita minimal 155 cm.
Persyaratan administrasi Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN
Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas
(SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun
2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
1) Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh
puluh koma not-not) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
2) Nilai Rata-rata ljazah bagi Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai
Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
b. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau
Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi
tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi
yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan
domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan
akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan
dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus
bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua
(MRP);
f. Pakta lntegritas;
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional
Provinsi/Kabupaten/Kota;
h. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
i. Alamat e-mail yang aktif; dan
j. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan
menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan
panjang berwama putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan khusus Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN
Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman
pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya
atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan
agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita
belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pemah diberhentikan sebagai Praja IPDN
dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan
dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti
pendidikan;
b) Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan
ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c) Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran
di seluruh kampus IPDN;
d) Bersedia mentaati segala peraturan yang
ber1aku di IPDN;
e) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika
melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata
Kehidupan Praja; dan
f) Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan
identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Tata Cara Pendaftaran
Peserta Penerimaan Calon Praja Ikatan
Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dilakukan
secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id dengan
mengunggah melalui scanning dokumen sebagai berikut:
1. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau
Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el (diunggah halaman belakang
dengan file jpg ukuran 100- 200kb);
2. Berdomisiil
minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada
tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal} serta dokumen lain
yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan
duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang
berlaku (diunggah dalam file pdf ukuran 100-1.000kb)
3. ljazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah
halaman depan dan belakang dalam satu file pdf dengan ukuran 100-700kb);
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan
dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022
(diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-700kb);
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus
bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Sadan Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota masing masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua
(MRP) dengan format yang dapat diunduh pada https:llspcp.ipdn.ac.id (diunggah
dalam file pdf dengan ukuran 100-400kb);
6. Pakta lntegritas dengan format yang dapat
diunduh pada https:/lspcp.ipdn.ac.id, selanjutnya diketik dan diunggah dalam
file pdf dengan ukuran 100-700kb;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional
Provinsi/Kabupaten/Kota (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-500kb);
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (diunggah dalam file pdf dengan
ukuran 100-500kb); dan
9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan
menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan
panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah (diunggah dalam file
jpg ukuran 100-200kb).
Ingat! Dalam dukumen KTP-el
atau KK dan ijasah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal
lahir. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi
pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Diharapkan peserta selalu
update informasi pelaksanaan SPCP (antara lain perubahan jadwal, lokasi
pelaksanaan tes dan informasi lainnya) pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.
Berikut Salinan Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023
Link download Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon
Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.