JADWAL DAN PERSYARATAN PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2022/2023


Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Galon Praja (SPGP) lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2022/2023.

 

Kapan Jadwal Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan mulai tanggal 9 s.d. 30 April 2022; dan pendaftaran dilakukan https://dikdin.bkn.go.id/ secara online/daring.

 

Apa saja Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023.     Persyaratan umum Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah 1) Warga Negara Indonesia; 2) Usia peserta seleksi minimal 16 (enam betas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2022; dan 3) Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

 

Persyaratan administrasi Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:

a.  Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

1)  Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma not-not) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

2)  Nilai Rata-rata ljazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

b.  KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,

c.  Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

d.  Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

e.  Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

f.   Pakta lntegritas;

g.  Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

h.  Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;

i.   Alamat e-mail yang aktif; dan

j.   Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwama putih polos dengan latar belakang merah.

 

Persyaratan khusus Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:

1.  Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2.  Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3.  Tidak bertato;

4.  Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5.  Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6.  Belum pemah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7.  Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a)  Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b)  Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c)  Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d)  Bersedia mentaati segala peraturan yang ber1aku di IPDN;

e)  Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

f)   Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

 

Tata Cara Pendaftaran Peserta Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023, adalah sebagai berikut:

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id dengan mengunggah melalui scanning dokumen sebagai berikut:

1.  KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el (diunggah halaman belakang dengan file jpg ukuran 100- 200kb);

 2. Berdomisiil minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal} serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku (diunggah dalam file pdf ukuran 100-1.000kb)

3.  ljazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang dalam satu file pdf dengan ukuran 100-700kb);

4.  Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022 (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-700kb);

5.  Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing­ masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format yang dapat diunduh pada https:llspcp.ipdn.ac.id (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-400kb);

6.  Pakta lntegritas dengan format yang dapat diunduh pada https:/lspcp.ipdn.ac.id, selanjutnya diketik dan diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-700kb;

7.  Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-500kb);

8.  Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-500kb); dan

9.  Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah (diunggah dalam file jpg ukuran 100-200kb).

 

Ingat! Dalam dukumen KTP-el atau KK dan ijasah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

 

Diharapkan peserta selalu update informasi pelaksanaan SPCP (antara lain perubahan jadwal, lokasi pelaksanaan tes dan informasi lainnya) pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.


Berikut Salinan Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023

 



Link download Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023 (disini


Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Praja Ikatan Dinas IPDN Tahun Akademik 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter