JADWAL DAN PERSYARATAN PENERIMAAN TARUNA BARU STIN TA 2022/2023
Mau lulus kuliah langsung jadi CPNS tanpa tes ayo kuliah di STIN. Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Taruna Baru STIN Tahun Akademik 2022/2023. Badan Intelijen Negara (BIN) mengundang putra dan putri terbaik lulusan SMNSMK/MA di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Tahun Akademik 2022/2023.
Kapan
Jadwal Penerimaan Tarun Baru Ikatan Dinas STIN Tahun Akademik 2022/2023. Penerimaan
Calon Praja Ikatan Dinas STIN Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan bersamaan
dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan
mulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2022; dan pendaftaran dilakukan https://dikdin.bkn.go.id/ secara online/daring.
Terdapat 2 (dua) Jalur Seleksi Penerimaan Tarun Baru Ikatan Dinas STIN, yaitu
1) Jalur umum adalah jalur penerimaan yang disediakan untuk peserta seleksi
yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Akademik
2021/2022; 2) Jalur talent scouting adalah jalur penerimaan yang disediakan untuk
peserta seleksi yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN
Tahun Akademik 2022/2023 dan dipilih oleh STIN/BIN karena pertimbangan tertentu
seperti: memiliki bakat/ prestasi/ ketokohan/ kekhususan yang dapat mendukung
pelaksanaan tugas intelijen.
Apa saja Persyaratan Penerimaan Calon Taruna Ikatan
Dinas STIN Tahun Akademik 2022/2023. Persyaratan Umum adalah 1) Warga
Negara Indonesia (laki-laki/perempuan); 2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; 3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 4) Tidak pernah terlibat tindak pidana; 5) Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6) Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan
lulusan paket C) dengan ketentuan: a) Lulusan
SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan
puluh); b) Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1
s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima); 7) Belum pernah menikah dan
bersedia tidak menikah selama masa pendidikan; 8) Belum pernah melahirkan
(perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki); 9) Tidak bertato
dan/atau memiliki bekas tato; 10) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas
tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan); 11) Tidak bertindik
dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki); 12) Sehat
jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang; 13) Apabila
berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus); 14) Tidak buta
warna; 15) Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku): 1) Laki-laki: 165 (seratus
enam puluh lima) cm; 2) Perempuan: 160 (seratus enam puluh) cm; 16) Usia pada
tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21
tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir). 17) Mendapatkan
persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang
tua/wali; 18) Peserta seleksi tidak dipungut biaya, kecuali biaya SKD sesuai
ketentuan yang berlaku.
Persyaratan khusum untuk
Peserta Jalur Talent Scouting dapat dilihat di laman resmi https://ptb.stin.ac.id.
Prosedur Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna Ikatan Dinas STIN
Tahun Akademik 2022/2023 secara Online Jalur Talent Scouting dan Jalur Umum
a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN
1) Calon peserta seleksi mengakses portal
https://sscasn.bkn.go.id. dan memilih DIKDIN (https://dikdin.bkn.go.id
).
2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal
https://dikdin.bkn.go.id.
3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun
e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4) Calon peserta seleksi login ke portal
https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan
Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
5) Calon peserta seleksi memilih STIN,
melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh
mendaftar di salah satu lnstansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila
mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6) Calon peserta seleksi menyelesaikan
pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link
registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail
masing-masing dan resume bukti pendaftaran.
b. Registrasi pada Portal STIN
1) Calon peserta seleksi melakukan registrasi
ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai
dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan
username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.
Dokumen
yang wajib diunggah yaitu:
a) Surat ljin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat
dapat diunduh di https://ptb.stin.ac.id. Setelah selesai dibuat, surat tersebut
diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau
ortu.jpeg;
b) ljazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk
lulusan tahun 2020 dan tahun 2021. Penamaan file lihat di pengumuman resmi; Surat
Keterangan Lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022. Dokumen tersebut
diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg. Penamaan file lihat di pengumuman
resmi
c) Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak
depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta
bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan
bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam
bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg;
d) Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah
dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.
2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi
kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.
3) Verifikator dari Panitia Seleksi melakukan
verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status
kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan
portal https://ptb.stin.ac.id.
5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus
administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.
6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu
Ujian dari Panitia Seleksi setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus
seleksi administrasi.
7) Calon peserta seleksi mengikuti proses
seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan Panitia Seleksi.
Dokumen yang Harus Dibawa
saat Daftar Ulang
a. Surat Lamaran Calon Peserta Seleksi. Contoh surat
dapat diunduh (download) di https://ptb.stin.ac.id.
b. Surat ljin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat
dapat diunduh (download) di https://ptb.stin.ac.id.
c. Surat Pernyataan Tidak Terikat Perjanjian oleh Suatu lkatan Dinas. Contoh surat dapat diunduh (download) di https://ptb.stin.ac.id.
d. Surat Pernyataan Kesediaan Tidak Melakukan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Contoh surat dapat diunduh (download) di
https://ptb.stin.ac.id.
e. Fotocopy ljazah SMA/SMK/MA untuk lulusan tahun
2019 dan tahun 2020 sebanyak 2 lembar.
f. Fotocopy rapor SMA/SMK/MA untuk lulusan tahun
2021, semester 1 s/d semester 5 sebanyak 2 rangkap.
g. Surat Keterangan Lulus dari sekolah
ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang (asli) untuk
SMA/SMK/MA tahun 2021.
h. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
sebanyak 2 lembar.
i. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2
lembar.
j. Foto ukuran postcard dan Pas Foto dengan
ketentuan:
1) Foto berwarna ukuran postcard, seluruh badan,
terbaru, mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam.
Dibuat tampak depan, tampak samping kiri kanan, dan tampak belakang
(masing-masing 2 lembar).
2) Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4
lembar.
3) Latar belakang foto laki-laki berwarna merah
dan perempuan berwarna biru.
k. Foto Orang Tua/Wali berwarna, ukuran postcard, seluruh badan, terbaru, mengenakan pakaian bebas sopan dengan latar belakang berwarna putih, dibuat sebanyak 2 lembar.
Seleksi dilaksanakan di 14
lokasi. Peserta seleksi dapat memilih lokasi seleksi sesuai tempat yang telah
ditentukan, sebagai berikut:
a. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
b. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
c. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
d. Kota Jakarta, Provinsi Daerah Khusus lbukota
Jakarta.
e. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
f. Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah lstimewa
Yogyakarta.
g. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
h. Kota Denpasar, Provinsi Bali.
i. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
j. Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
k. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
I. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
m. Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
n. Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Tahapan Seleksi Penerimaan Taruna Baru Ikatan Dinas
STIN Tahun Akademik 2022/2023
a. Seleksi Administrasi.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meliputi:
1) Tes Psikologi.
2) Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa.
3) Tes Kesamaptaan Jasmani.
4) Tes Mental ldeologi dan Wawancara.
Pengumuman resmi dan hasil-hasil seleksi Calon Taruna Ikatan Dinas STIN Tahun Akademik 2022/2023 akan diumumkan
melalui laman (website) STIN
Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Taruna Baru STIN Tahun Akademik 2022/2023 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Taruna Baru Ikatan Dinas STIN Tahun Akademik 2022/2023. Semoga ada manfaatnya terima kasih