Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022
Guru pada seluruh jenjang
pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan
dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga
professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi
untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
Guru Pegawai Negeri Sipil
maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi
dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan
dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan
kehadiran.
Petunjuk teknis
penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun
dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan
prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Tunjangan profesi bagi
guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan
agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor
20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal
40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam
undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16
yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan
kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada
sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.
Diktum KESATU Kepdrijenpendis
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan
Agama Islam) Tahun 2022, manyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun
2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi
pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses
pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Petunjuk Teknis atauJuknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan
pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk
teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas
PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran/Pencairan Tunjangan
Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan
Agama Islam) Tahun 2022 ini
meliputi: Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; Beban Kerja dan Kehadiran Guru
dan Pengawas PAI; Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Kriteria Umum
Penerima TPG-PAI
a.
GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah
umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Guru
Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian
Lain;
·
Guru
Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status
guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan
memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
·
GPAI
BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan
oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b.
Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian
Lain.
c.
Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran
pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan
pendidikan umum.
d.
Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e.
Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI
(Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa
Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f.
Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab,
atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h.
Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i.
Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Semester
Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan
sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan
gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
·
Semester
Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan
sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan
gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
·
Nilai
hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan
melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
·
SKMT
GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh
Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani
oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan
SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
·
SKMT
Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika
belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
j.
Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
k.
Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m.
Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki
rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai
ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
2. Kriteria Khusus
Penerima TPG-PAI
a.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi
PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b.
Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK
PTKIN dan mengajar PAI;
c.
Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian
Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
d.
Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada
SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
e.
Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat
pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat
pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier
tetap berhak menerima TPG;
f.
Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48
Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5,
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru;
g.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar
Negeri akan diatur kemudian;
h.
Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
i.
Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah; (poin i tersebut
mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau
rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan
PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa (ketentuan BKN) serta melampirkan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.)
Pemenuhan Beban Kerja
GPAI
a.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b.
Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai
berikut:
1)
Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit
(Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah
35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
(Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
2)
Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas).
Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang
SMP/SMA/SMK/SLBdiakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa
Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat
disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah
dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
c.
GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan
diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan
melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas
baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain.
Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga
harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak
menjabat.
d.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
e.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu;
f.
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai
kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya
minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1)
Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas
per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel
maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2)
Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan
ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam)
jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar
bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula
membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam
di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM;
j.
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan
angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)
Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun
swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun
PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2)
Mengajar pada pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang
telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka
Bagi yang membutuhkan
Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 download KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 melalui salinan dokumen di bawah ini.
Link download Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Juknis Pencairan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.