PENDAFTARAN REKRUTMEN CALON ASESOR SELEKSI PPG PRAJABATAN TAHUN 2022

Pendaftaran Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022


Pendaftaran Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 disampaikan melalui Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nomor: 0824/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 28 Maret 2022 tentang Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan.

 

Isi Pengumuman tentang Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam rangka implementasi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, telah merancang sebuah sistem seleksi masuk bagi calon peserta PPG Prajabatan. Sistem seleksi tersebut memerlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara.

 

Berikut Detail Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022, yakni sebagai berikut,

1. Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.

2. Sasaran unsur calon asesor terdiri atas:

a. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;

b. Pengawas Sekolah;

c. Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

d. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan

e. Praktisi Pendidikan.

3. Persyaratan umum calon asesor adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4;

c. memilik akses internet yang stabil;

d. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.);

e. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet);

f. memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;

g. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/Pendamping/ Fasilitator dalam Program Guru Penggerak;

h. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak;

i. tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan

j. jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

4. Persyaratan khusus calon asesor menyesuaikan dengan asal unsurnya (sebagaimana terlampir).

5. Proses rekruitmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d. Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian).

 

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Bapak/Ibu dapat merekomendasikan individu terbaik untuk mengikuti proses rekrutmen dan melakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.

 

PERSYARATAN KHUSUS CALON ASESOR

1. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak

a. Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak;

b. Diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten/Kota (bagi guru PNS) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota (bagi guru bukan PNS), dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/ daring, dan konten pendidikan di media sosial);

c. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;

d. Telah bersertifikat Pendidik;

e. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan

f. Menandatangani Pakta Integritas.

1) KTP

2) Ijazah terakhir

3) Surat Izin Atasan

4) Surat Tanda Tamat Pendidikan Guru Penggerak

5) Sertifikat Pendidik

6) Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan)

7) Pakta Integritas

 

2. Pengawas Sekolah

a. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun;

b. Pengalaman menjadi pengawas minimal 2 tahun;

c. Diutamakan pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan min. tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);

d. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan

e. Menandatangani Pakta Integritas.

1) KTP

2) Surat Izin Atasan

3) SK Pengangkatan Pengawas

4) Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku, yang disertai tautan)

5) Pakta Integritas

 

3. Widyaiswara/ Widyaprada

a. Pengalaman menjadi Widyaiswara atau Widyaprada minimal 2 tahun;

b. Diutamakan pernah menjadi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara/ Widyaprada;

c. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan

d. Menandatangani Pakta Integritas.

1) KTP

2) Ijazah terakhir

3) Surat Izin Atasan

4) Pakta Integritas

 

4. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan

a. Dosen Tetap;

b. Memiliki NIDN;

c. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;

d. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan

e. Menandatangani Pakta Integritas.

1) KTP

2) Surat Izin Atasan

3) Kartu Dosen/NIDN atau SK Jabatan Fungsional terakhir

4) Pakta Integritas

 

5. Praktisi Pendidikan

a. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah minimal 3 tahun;

b. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);

c. Mendapatkan izin dari pimpinan; dan

d. Menandatangani Pakta Integritas.

1) KTP

2) Ijazah Terakhir

3) Surat Izin bagi praktisi yang berada di bawah institusi atau surat kesanggupan bagi praktisi independen (dengan rekomendasi)

4) Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku yang disertai tautan)

5) Pakta Integritas

 



Link download Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Pendaftaran Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter